Mohon tunggu...
Belinda Regita
Belinda Regita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kegiatan Magang MBKM di Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember

14 Januari 2023   15:20 Diperbarui: 14 Januari 2023   16:07 2859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Survey lokasi pengadaan tanah di desa Mumbulsari  (Dok. Pribadi)

Pra-Input :

  • Perangkat Desa melakukan pemberkasan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Kantor ATR/BPN Kab. Jember.
  • Perangkat Desa mengajukan berkas kepada Satgas Yuridis.
  • Satgas Yuridis melakukan pengecekan berkas yang dikirim oleh Perangkat Desa. Jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan ke Perangkat Desa. Jika Sudah lengkap maka lanjut ke proses selanjutnya.

Input :

  • Berkas sudah lengkap maka dilanjutkan ke proses entri berkas.
  • Setelah entri berkas telah dilakukan proses selanjutnya yaitu Link Nomor Induk Bidang (NIB)/persil untuk melakukan booking daftar isian (DI 300) di website komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP).
  • Jika status tanah clean dan data fisik, data yuridis tidak ada masalah maka kondisi tanah masuk di K1 sertifikat dapat diterbitkan. Kondisi tanah dalam bentuk sengketa maka dimasukkan di K2 dan sertifikat tidak bisa diterbitkan tetapi tanah tersebut hanya bisa dicatat dalam buku tanah. Tanah belum memenuhi syarat dimasukkan pada K3 dan hanya bisa dicatat dalam daftar tanah. Jika tanah sudah memiliki sertifikat namun perlu perbaikan informasi pada peta maka dimasukkan pada K4.
  • Cetak Surat Bukti Setor/cetak kwitansi untuk memunculkan nomor DI 300, DI 302, DI 305.
  • Cetak pengumuman di website Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) yang digunakan untuk pemohon jika ada sanggahan dari pihak ahli waris lain yang merasa keberatan maka proses sertifikat itu diberhentikan dengan menunggu proses peradilan atau musyawarah.
  • Cetak pengesahan digunakan sebagai pemberitahuan kepada pemohon jika proses pembuatan sertifikat tidak ada masalah.

Output :

  • Satgas Yuridis melakukan bon blanko.
  • Kemudian satgas yuridis melakukan registrasi nomor seri blanko.
  • Setelah registrasi nomor blanko satgas yuridis melakukan pembuatan nomor surat ukur.
  • Setelah pembuatan surat ukur maka dilakukan penyelesaian nomor surat ukur.
  • Pembuatan surat ukur selesai dilanjutkan pembuatan buku tanah (nomor hak milik).
  • Setelah pembuatan buku tanah maka dilakukan penyelesaian buku tanah.
  • Kemudian Satgas Yuridis cetak sertifikat, ketika pada proses cetak sertifikat ada blanko yang rusak maka satgas yuridis bisa melakukan bon blanko lagi dan jika blanko tidak rusak maka bisa langsung menuju ke proses selanjutnya.
  • Setelah sertifikat dicetak maka satgas yuridis meminta kelengkapan tanda tangan Kepala Ajudikasi.
  • Setelah kelengkapan tanda tangan Kepala Adjudikasi maka Buku Tanah dan Surat Ukur di scan dibuat arsip oleh BPN.
  • Setelah Buku Tanah dan Surat Ukur di scan maka akan di unggah di Web Resmi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
  • Setelah semuanya selesai maka proses terakhir adalah cetak tanda terima DI 301 A yang digunakan sebagai bukti jika sertifikat sudah selesai di buat dan sudah di serahkan kepada pemohon.

Serangkaian kegiatan dalam pelaksanaan program PTSL ini memberi suatu pengalaman bagi mahasiswa yakni mengetahui serta mengajarkan bahwa proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, termasuk berkas yang diajukan pemohon harus di proses dengan teliti dan hati-hati, karena menyangkut kepentingan orang banyak.

Input data Tanda Terima Penyerahan Sertifikat Tanah PTSL (Dok. Pribadi)
Input data Tanda Terima Penyerahan Sertifikat Tanah PTSL (Dok. Pribadi)
Mencetak Kelengkapan Berkas (Dok. Pribadi)
Mencetak Kelengkapan Berkas (Dok. Pribadi)
Pembagian Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Desa Baletbaru Kec. Sukowono (Dok. Pribadi)
Pembagian Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Desa Baletbaru Kec. Sukowono (Dok. Pribadi)

Pembagian Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Desa Grenden-Puger (Dok. Pribadi)
Pembagian Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Desa Grenden-Puger (Dok. Pribadi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun