Kasus yang menjerat Ahok karena menyebut Surat Al-Maidah 51 :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”
Apakah dianggap menista atau tidak, hanya hakim di pengadilan yang menentukan.
Titik penting yang diambil dari Al-Maidah 51 adalah kata “Awliyaa-a”, apakah maknanya pemimpin, kekasih, teman dekat dan lain-lain sehingga Ahok haram dipilih apalagi menjadi seorang pemimpin selalu menjadi perdebatan, bahkan diantara ulama satu dengan ulama yang lain saling berbeda pendapat.
Pertanyaannya, Jika “Awliyaa-a” dianggap pemimpin maka apakah masuk kategori pemimpin agama atau pemimpin dunia?
Pemimpin Agama
Pemimpin agama adalah pemimpin akhirat yang diemban seorang imam / amir / kyai bgaimana mengatur kehidupan beragama yang dibatasi norma-norma hukum sesuai peraturan agama berupa Al-Quran dan Al-Hadist.
Menjalankan sesuai kemampuan hanya dalam ruang lingkup agama itu sendiri, tidak ditambah-tambah atau dikurang-kurangi termasuk didalamnya bagaimana menafsirkan kitab suci.
Tentu kualifikasi pemimpin agama dilihat dari berbagai syarat tidak termasuk dari kaum perempuan.
Jadi, disamping pemimpin agama harus seiman, dilarang juga perempuan dijadikan pemimpin agama, maka calon pemimpin dari perempuan seperti Sylviana Murni masuk dalam diskualifikasi.
Pemimpin Dunia