Mohon tunggu...
Nana Blasius
Nana Blasius Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Nana

KEPRIBADIAN: Bersahabat, suka diskusi, Membaca, Menulis, traveling

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Katekese Pencatatan Perkawinan dalam Gereja Katolik

6 Januari 2024   11:20 Diperbarui: 6 Januari 2024   11:28 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, tempat untuk mengurus administrasi perkawinan. Oleh karena kedua calon mempelai sama-sama beragama Katolik, tempat mengurus administrasi perkawinan sama dengan tempat perayaan perkawinan. Jadi, jika kalian sepakat melangsungkan perkawinan di Paroki Santa Maria, maka paroki yang akan mengeluarkan Surat Perkawinan (testimonium Matrimonii) adalah Paroki Santa Maria tersebut. Hanya saja, masing-masing pasangan perlu melaporkan kepada paroki tempat baptis masing-masing agar berita perkawinan Anda dicatatkan di dalam administrasi paroki (dicantumkan dalam Surat Baptis sebagai bukti perubahan status umat Kristen Katolik). 

Umumnya, dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan oleh calon mempelai untuk mengurus perkawinan di paroki, antara lain: 

Surat baptis terbaru (6 bulan terakhir). Kami sarankan agar Pastor Paroki atau Pastor Vikaris Paroki atau Sekretaris Paroki, tidak hanya sekadar mengumpulkan surat baptis calon mempelai. Surat baptis itu perlu dikonfirmasi keasliaan dan kebenarannya ke paroki yang tertera dalam surat baptis tersebut. Dalam beberapa kasus, calon mempelai memalsukan surat baptis. Tindakan pemalsuan itu bisa lolos oleh karena Pastor Paroki atau Pastor yang melakukan penyelidikan kanonik tidak mengecek keaslian atau kebenaran surat baptis tersebut. 

Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan (KPP). Di beberapa paroki ada aturan kadaluwarsa sertifikat KPP. Misalnya, ada paroki yang mengeluarkan aturan bahwa jika sertifikat KPP sudah lebih satu tahun, maka calon mempelai diminta ikut kursus lagi. Kendati aturan kadaluwarsa ini tidak diatur dalam hukum Gereja, tetapi niat di baliknya itu baik, yakni agar calon pasutri sungguh siap memasuki perkawinan dengan pengetahuan yang memadai mengenai perkawinan Katolik, kesiapan rohani, tanggung jawab moral, dan kesiapan memasuki hari-hari perkawinan. Hanya saja, aturan-aturan lokal semacam ini hendaknya tidak mempersulit calon pasutri melangsungkan perkawinan. 

Surat pengantar dari ketua kring/lingkungan. Surat ini membantu Pastor Paroki atau Pastor Vikaris Paroki untuk memastikan status bebas (liber) dari calon mempelai. Umumnya, Ketua Lingkungan mengenal umat Katolik di lingkungannya. Namun, mereka yang merantau tidak selalu dikenal oleh Ketua Lingkungan bahkan oleh Pastor Paroki. Oleh karena itu, jika umat Katolik merantau ke tempat lain, hendaknya melapor kepada Pastor Paroki setempat dan Ketua Lingkungan tempat tinggal; atau, aktif datang ke gereja dan kegiatan-kegiatan lingkungan. Seandainya perantau itu tidak melapor kepada Ketua Lingkungan, hendaknya umat Katolik yang mengenal perantau tersebut berinisiatif mendekatinya agar melapor kepada ketua lingkungan atau Pastor Paroki; atau bisa juga umat Katolik yang mengenal perantau itu menginformasikannya kepada Ketua Lingkungan. Kita perlu aktif mencari, mengenal dan merangkul “kawanan domba” kita! Ketua Lingkungan hendaknya menghindari tindakan mempersulit calon mempelai saat meminta surat pengantar yang dibutuhkan untuk melangsungkan perkawinan. 

Selain dokumen-dokumen di atas, jika dianggap perlu, bisa diminta dua dokumen lain. Pertama, fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Dalam kedua dokumen ini ditulis status perkawinan setiap warga Negara. Dokumen ini membantu Pastor Paroki mengecek status liber calon pasutri. Kedua, surat keterangan status liber, yang menyatakan bahwa calon mempelai memiliki status bebas atau tidak pernah menikah sebelumnya atau pasangannya telah meninggal dunia. Ahli hukum kanonik P. Silvester Susianto Budi, MSF menjelaskan bahwa surat keterangan status liber ini bisa diminta dari minimal dua orang yang kesaksiannya dapat dipercaya; maka, sebaiknya, bukan dari keluarga bersangkutan dan bukan pula dari orang yang tidak dapat dipercaya. Pastor yang melakukan penyelidikan kanonik perlu mengantisipasi tidak terjadinya penipuan atas ikatan perkawinan terdahulu. 

Dua dokumen terakhir ini diminta, misalnya, jika Pastor yang melakukan penyelidikan kanonik kurang mengenal calon mempelai, atau calon mempelai adalah perantau. Kami sendiri pernah mengurus beberapa kasus perkawinan di mana calon mempelai laki-laki menyembunyikan informasi bahwa ia pernah menikah secara sah. Akibatnya, perkawinan yang ia langsungkan tidaklah sah. 

Jika Gerard dan Alexia melangsungkan perkawinan di Paroki Santa Maria, maka setelah upacara perkawinan, Pastor Paroki atau Pastor Vikaris Paroki Santa Maria hendaknya secepat mungkin mencatatkan perkawinan tersebut dalam Buku Perkawinan di Paroki Santa Maria dan juga segera mengirimkan berita perkawinan tersebut ke Paroki St. Fransiskus, tempat di mana Gerard dibaptis agar dicatatkan dalam Buku Baptis Paroki (lih. kan. 1122). 

Demikian paparan kami mengenai tempat dan pengurusan administrasi perayaan perkawinan secara Katolik. Semoga bermanfaat. Tuhan memberkati. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun