Mohon tunggu...
Nana Blasius
Nana Blasius Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Nana

KEPRIBADIAN: Bersahabat, suka diskusi, Membaca, Menulis, traveling

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Katekese 2: Pencatatan Perkawinan Dalam Gereja Katolik

5 Januari 2024   10:29 Diperbarui: 9 Januari 2024   07:28 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"CONTOH KASUS DALAM PERKAWINAN KATOLIK  BESERTA SOLUSINYA"

Oleh: Rm. Poustinus Gulo, OSC

*Contoh Kasus 1

Romo, saya MA, seorang Ibu beragama Katolik. Anak saya juga beragama Katolik, kita sebut nama samarannya, Giulia. Dia punya pacar beragama Muslim, kita sebut nama samarannya Ahmad. Ahmad pernah menikah dengan perempuan Muslim secara Muslim juga. Namun, setelah 14 tahun membangun rumah tangga, keduanya bercerai. Usia Ahmad adalah 41 tahun. Sedangkan usia Giulia baru 30 tahun. Yang saya dengar alasan perceraian Ahmad dengan mantan istrinya, antara lain: a) karena sudah tidak cocok lagi; b) mantan istrinya tidak bisa hamil karena ada gangguan di rahim; c) mantan istri juga tidak bisa mengatur keuangan; d) mantan istri tidak bisa mendidik anak angkat mereka. Menurut saya alasan-alasan perceraian ini datang dari satu pihak, yakni dari mantan suami. 

Sebenarnya sebagai seorang Ibu saya juga tidak berkenan dengan status Ahmad. Namun jika saya menolak tanpa dasar yang kuat justru yang terjadi adalah anak saya dan saya ribut besar. Oleh karena itu, saya membutuhkan saran dan tanggapan Romo, apakah alasan-alasan perceraian seperti ini dapat menjadi dasar anulasi perkawinan. Saya sudah mencoba mengatakan kepada anak saya bahwa sepertinya anulasi tidak bakal diizinkan hanya dengan alasan-alasan di atas. Namun, anak saya marah dan mengatakan seolah saya tidak rela mereka bahagia. Bahkan anak saya mengatakan bahwa sang pacar (Ahmad) bersedia menikah secara Katolik dan mau menjalani proses anulasi. Akan tetapi, sampai sekarang ini tidak ada usaha dari sang pria untuk menghadap Romo Paroki untuk menanyakan tentang anulasi. Ia beralasan bahwa butuh waktu untuk itu. Sementara saya sebagai orang tua takut hubungan mereka "terlalu jauh" dan saya takut akan terjadi hal-hal yang tidak saya inginkan, apalagi sampai hamil.

Romo, saya butuh penjelasan tentang anulasi perkawinan. Apakah dengan status Ahmad sebagai duda yang cerai sipil dan beragama Islam dapat memohon anulasi perkawinan? Seandainya bisa dianulasi, lalu langkah apa yang harus dilakukan anak saya? Jika tidak bisa dianulasi, lalu apa solusi agar pernikahan secara Katolik bisa dilakukan? Mohon solusi ya Romo. Terima kasih Romo. 

*Solusi/Jawaban 

Ibu MA yang baik, terima kasih atas pertanyaan ini. Kami mendoakan putri Ibu agar dia memutuskan untuk menikah dengan tuntunan Roh Kudus; tidak semata-mata keinginan manusiawi. Ada beberapa tanggapan saya terhadap kasus ini, sebagai berikut: 

Pertama, mungkinkah memohon anulasi? Saya kira tidak. Mengapa? Begini penjelasannya. Calon suami ini seorang Muslim, pernah menikah secara Islam, lalu cerai sipil. Dalam pandangan Katolik, perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam ini adalah perkawinan yang sah secara natural. Hanya kematian yang memisahkan. 

Lalu apakah ada solusi lain? Tentu ada. Oleh karena tidak mungkin menempuh jalan anulasi (pembatalan perkawinan), maka bisa ditempuh 2 solusi lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun