Mohon tunggu...
Bela Puji Utami
Bela Puji Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa Ilmu Pemerintahan - Universitas Jenderal Achmad Yani

Saya seorang mahasiswa semester 6

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Darurat Korupsi PT Timah: Bukti Keserakahan Hingga Lemahnya Pengawasan Pemerintah

13 April 2024   03:12 Diperbarui: 13 April 2024   03:32 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi menjadi masalah utama yang dihadapi bangsa Indonesia dan musuh kita bersama, sebuah kejahatan yang luar biasa dimana menghambat pembangunan dan merusak perekonomian bangsa hingga menyengsarakan rakyat. Tindakan korupsi yang semakin merajalela tidak ada ujungnya membuat pemilik kekuasaan cenderung menggunakan kekuasaan untuk menyalahi aturan yang ada. Faktor yang menjadi penyebab adanya praktek korupsi bisa dari internal maupun eksternal dimana dapat menyalahgunakan sebuah kepercayaan.

Pelaku korupsi di Indonesia selain dari perilaku konsumtif, juga bisa disebabkan karena adanya sebuah kesempatan hingga penanganan korupsi yang tidak maksimal. Walaupun sudah ada Undang-Undang yang mengatur tetapi tetap saja praktek korupsi masih terus di lakukan. Sifat serakah yang membuat seseorang selalu tidak merasa cukup dengan apa yang sudah dimiliki dan selalu ingin merasa lebih, sehingga adanya penyelewengan kekuasaan hanya untuk keuntungan pribadi dan sangat merugikan negara.

Sebagian timah di dunia merupakan berasal dari pulau Bangka Provinsi Bangka Belitung yang di produksi dan pengelolaannya oleh BUMN PT Timah Tbk. Kasus korupsi yang akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan publik, menyeret nama suami dari seorang artis Sandra Dewi yang membuat publik menjadi gempar dan tidak menyangka. 

Terdapat 16 tersangka terdapat Harvey Moeis serta crazy rich PIK Helena Lim yang terseret kasus korupsi PT Timah dari 2015-2022 kini telah ditahan di rutan Kejaksaan Agung. Kasus ini menyebabkan kerugian ekologis negara mencapai nominal fantastis yaitu 271 Triliun Rupiah. Kerugian ekologis tersebut mengukur dari dampak negatif aktivitas manusia dan bencana alam, kerugian ekologis juga melibatkan kerusakan pada ekosistem seperti, hilangnya biodiversitas dan polusi yang mempengaruhi alam.

Angka kerugian tersebut masih proses terus perhitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) dengan nilai yang bisa bertambah ataupun berkurang. Sebelumnya, disebutkan adanya kerugian ekologis, ekonomi dari korupsi tersebut merupakan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB. Perhitungan tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan mentri LHK Nomor 7/2014.

Kasus dalam korupsi terkait tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk saat ini masih terus berlanjut untuk di proses guna menggali fakta-fakta yang ada. Adanya beberapa barang bukti yang di sita diduga kuat menjadi bukti terkait kejahatan atau hasil dari kejahatan. 

Tim penyidik menyita barang bukti tersebut berupa berbagai barang bukti elektronik, dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang dan surat berharga lainnya. Proses penyidikan terus berlangsung selain menyita barang juga memanggil para saksi yang juga terlibat dalam kasus ini.

Pengawasan pemerintah dalam kasus ini bisa di bilang lalai dalam sektor pertambangan, sehingga hal tersebut adanya perusahaan-perusahaan yang kurang bertanggung jawab untuk mengambil kesempatan, untuk memastikan pengelolaan yang baik pemerintah perlu adanya evaluasi serta pengawalan terhadap perhitungan kerugian negara.

Kasus tersebut mungkin dari kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) untuk selalu mengecek atau mengadakan program untuk meminimalisir hal seperti ini. Penting juga pemerintah perlu untuk membuat dan menegakkan undang-undang serta hukuman yang tegas dan peraturan yang jelas untuk memberi efek jera kepada pelaku korupsi. Pemerintah juga sebaiknya mengambil langkah yang dapat mencegah terjadinya korupsi.

Pentingnya pengawasan pemerintah dalam kasus korupsi memiliki peran penting merupakan sebuah hal yang utama untuk membangun integritas, mengurangi peluang korupsi dan jga dalam hal mecegah, mengatasi serta melibatkan peran masyarakat dan juga penindakan dan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara profesional dan proposional.

Referensi:

Akbar, K., Pasha Karim, Z., Fadlullah, N., & Siddiq Armia, M. (2021). Sistem Pengawasan Dana Otonomi Khsusus Aceh dan Dampaknya terhadap Pemberantasan Korupsi. INTEGRITAS, 7(1), 101–120. 

Setiadi, W. (2018). KORUPSI DI INDONESIA (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi).

Suntoro, A. (2019). PENYADAPAN DAN EKSISTENSI DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPI. Police Practice and Research, 20(4), 420–421.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun