Mohon tunggu...
Bela Nadina
Bela Nadina Mohon Tunggu... Konsultan - Business & International Relations

achieve your best goals more than your expectations

Selanjutnya

Tutup

Financial

Implementasi dan Pentingnya Asuransi Jiwa Syariah di Tengah Pandemi COVID-19

23 Oktober 2023   19:35 Diperbarui: 24 Oktober 2023   10:03 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dunia kini sudah mulai dapat bernafas dengan lega walupun masih adanya pandemi COVID-19 yang terjadi ketika dunia ini tidak baik-baik saja. Pada saat itu di akhir tahun 2019 pandemi COVID-19 yang merupakan  bahaya menjadi kenyataan konkret yang tidak dapat dihindari dan setiap manusia di dunia ini harus menghadapinya dengan ketidaksiapan yang dimiliki dan hal itulah membuat terjadinya  risiko dalam kehidupan. Risiko yang terjadi kepada manusia bisa bermacam-macam, ada yang menguntungkan ada pula yang  merugikan. Dalam  kondisi yang dipenuhi risiko tersebut  sangat riskan dan berdampak keapda manusia langsung terlebih lagi dikarenakan sakit, kecelakaan, kebakaran,  kerugian, bahkan sampai  meninggal dunia. Adanya risiko yang tidak pasti tersebut dikaitkan dengan ketidakpastian kejadian yang dapat mengancam sasaran yang diterapkan oleh suatu organisasi bisnis atau organisasi lainnya. Risiko berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi karena kurang atau ketidaktersedianya informasi yang cukup tentang apa yang akan terjadi kedepannya. Pandemi COVID-19 telah diprediksi oleh WHO semenjak januari 2020 dan dinyatakan pandemi ini masuk kedalam gawat darurat global yang meyebabkan fenomena luar biasa yang terjadi di bumi  ini pada abad ke 21, yang skalanya sangatlah lama sekali terjadi seperti Perang Dunia III, fenomena yang tidak menentu dan tidak dapat diprediksi serta waktu yang sangat lama untuk terjadi nya fenomena tersebut. Oleh karena itu diperlukannya strategi kedepan dalam bentuk  perlindungan dan keamanan seseorang untuk meminimalisirkan ataupun menghindari  risiko sehingga kita merasa aman yaitu dengan asuransi.

Asuransi merupakan jaminan dalam bentuk premi yang mampu memberikan kontribusi ketenangan dan kenyamanan dalam menjalani kehidupan yang penuh risiko. Disamping itu juga Asuransi  berfungsi sebagai  suatu perjanjian antara seorang penanggung yang mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau akan peristiwa yang  dideritanya karena suatu kejadian yang tak tentu.  Sebagai bentuk  perlindungan, asuransi  merupakan langkah tepat bagi seseorang dalam menjalankan kehidupannya untuk menghidari risiko yang tidak dapat diprediksi di masa mendatang, karena asuransi dapat memberikan rasa aman bagi setiap orang. Namun pada kenyatannya tingkat kesadaran berasuransi masyarakat Indonesia masih rendah, bisa disebabkan karena berbagai hal seperti belum meratanya pendapatan masyarakat dan mungkin keraguan  dengan kegiatan perasuransian yang dipandang dari sudut syariat islam. Timbulnya keraguan itu menjadi polemik di kalangan Masyarakat kini khususnya negara yang memegang mayoritas penduduk Muslim terbanyak. Hal ini menajdi persoalan tentang keabsahan kegiatan asuransi di Indonesia dan tentunya mempunyai dampak yang negatif terhadap pertumbuhan kegiatan asuransi.  

Banyak Masyarakat yang salah mengartikan asuransi syariah dan tidak mengerti tentang apa itu asuransi syariah yang sebenarnya. Asuransi syariah merupakan sebuah sistem dimana para nasabah menghibahkan sebagian atau keseluruhan kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh nasabah. Setiap nasabah diajak  untuk menjalin sesama nasabah  terhadap suatu peristiwa, kejadian atau bencana yang menimpa mereka. Pada hakikatnya akad yang digunakan dalam asuransi syariah terdiri dari akad tijarah dan akad tabarru. Kedua akad tersebut harus sesuai dengan dengan syariah dan tidak mengandung unsur gharar, maysir, zhulm, riba, risywah, barang haram dan maksiat. Terlepas dari kegaitan asuransi yang berguna untuk menghindari risiko yang tidak menentu, pandemi ini juga  berdampak pada kesehatan masyarakat dan meningkatkan angka kematian, serta telrebih lagi pada sektor ekonomi. Sehingga dampak ekonomi yang terjadi  di seluruh dunia termasuk dalam golongany ekonomi kuat seperti Amerika Serikat yang mengalami goncangan global. Sehubung dengan ketetapan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa virus corona atau Covid-19 sebagai pandemi, artinya pemerintah ikut menanggung biaya pengobatan akibat virus tersebut. Dengan demikian, beberapa perusahaan asuransi masih memberikan perlindungan bagi pemegang polis yang dinyatakan positif COVID-19, sehingga dapat meyakinkan para nasabah bahwa perusahaan asuransi akan melindungi mereka dan keluarga dari risiko keuangan serta  memberikan ketenangan kepada para nasabah dengan perlindungan tambahan dari manfaat polis yang sudah dimiliki tanpa adanya biaya premi tambahan.

Asuransi syariah memiliki perbedaan yang signifikan dengan asuransi konvensional. Pertama, dalam polis asuransi syariah para nasabah memiliki tujuan untuk saling tolong menolong antar sesama nasabah  asuransi dengan cara menyisihkan sebagian dana mereka untuk saling membantu. Namun berbeda  pada asuransi konvensional, dimana terjadi pengalihan resiko kepada perusahaan asuransi dengan mensyaratkan pembayaran premi. Secara umum asuransi syariah dapat diartikan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat islam dengan mengacu pada alQur’an dan as-Sunnah dengan menjalankan prinsip dasar asuransi syariah yang bersifat saling melindungi dan tolong-menolong (ta’awun), yaitu prinsip hidup saling melindungi dan saling menolong dengan unsur saling menanggung risiko diantara peserta atau nasabah asuransi, dimana setiap nabasah menjadi penanggung nasabah lainnya serta merupakan pengelolaan risiko untuk memenuhi ketentuan syariah yaitu dengan cara tolong menolong secara mutual yang melibatkan nasabah dan operator. Laporan perkembangan aset asuransi syariah dapat terlihat pada data IKNB syariah yang memuat data asuransi syariah.  Asuransi syariah dijalankan atas dasar niat saling tolong menolong, membantu antar sesama peserta yang sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu prinsip-prinsipdalam asuransi syariah sesuai pula dengan syariat Islam, dimana prinsip-prinsip tersebut antara lain:

  •  At-taawun (tolong menolong) Dalam alquran surah Al-Maidah ayat 2 menjadi dasar dalam asuransi syariah, beberapa perusahaan yang memiliki produk asuransi syariah telah menerapkan prinsip tolong menolong ini dengan baik. Setiap nasabah yang mengambil produk asuransi syariah akan membantu nasabah lain ketika mereka membutuhkan dana untuk kecelakaan ataupun kerugian lagiannya.
  • Tauhid (ketaqwaan) Pada prinsip ini asuransi syariah dijalankan atas dasar muamalah yang telah ditentukan oleh Allah SWT, yaitu muamalah muamalah yang dapat menbawa umat manusia dalam ketaqwaan kepada Allah SWT. Dengan demikian dalam berasuransi syariah hendaknya tidak hanya untuk berinvestasi memperoleh keuntungan, akan tetapi lebih luas lagi yaitu dengan memperoleh pahala dari Allah SWT, dengan bermuamalah yang sesuai dengan ketentuan Allah.
  • Al- Adl (sikap adil) Dalam prinsip ini terpenuhinya nilai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terkait dengan akad, keadilan dalam akad hal ini dipahami sebagai upaya dalam mendapatkan hak dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan asuransi. Pada asuransi syariah dana saving nasabah yang telah dibayar melalui premi harus dikembalikan kepada nasabah yang bersangkutan. Bahkan ada pusahaan asuransi syariah menyerahkan kelembagaan kesejahteraan umat seperti lembaga zakat, infak, dan sedekah dana saving nasabah yang mengundurkan diri.
  • Amanah (terpercaya) Diantara nilai yang terpenting dalam bisnis adalah al-amanah atau kejujuran. Amanah merupakam puncak moralitas iman dan karakteristik yang paling menonjol dari orang-orang yang beriman, kejujuran tersebut diwujudkan dalam bentuk pengelolaan dana yang transparan, yang dapat diikuti oleh setiap nasabah.
  • Khitmah (pelayanan) Asuransi syariah sangat memperhatikan kepentingan pesertanya dengan baik. Setiap kepentingan peserta yang berkaitan dengan klaim, investasi dana peserta, dan mengumpulkan dana peserta (tabarru’) akan mendapatkan pelayanan dari perusahaan asuransi syariah dengan baik dan transparan. Dengan kemudahan ini diharapkan peserta akan lebih nyaman dan aman terhadap dana kepesertaannya.
  • Asz-Dzulm (kedzaliman) Pelanggaran terhadap kedzaliman merupakan salah satu prinsip dasar dalam muamalah. Kedzaliman adalah kebalikan dari keadilan. Karena itu, islam sangat ketat dalam memberikan perhatian terhadap pelanggaran kedzaliman, Dalam prinsip ini, asuransi syariah dijalankan dengan memperhatikan keuntungan yang diperoleh oleh nasabah, dengan demikian setiap produk asuransi syariah harus memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan nasabah.
  • Larangan gharar yang merupakan suatu tindakan yang didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Wahbah al-Zuhaili memberi pengertian tentang gharar sebagai al-khatar dan al-tagrir, yang artinya menampilkan yang menimbulkan kerusakan (harta) dan sesuatu yang tampaknya menyenangkan tetapi hakikatnya menimbulkan kebencian.
  • Larangan maisir yaitu prinsip dasar asuransi yang mengharuskan adanya insurable interest atau kepentingan yang dapat diasuransikan, adanya kepercayaan penuh serta indemnity atau doktrin ganti rugi dalam asuransi konvensional tidaklah cukup untuk mengeliminasi sikap spekulatif (perjudian) baik dari pihak penanggung maupun pihak tertanggung. Misir atau perjudian dalam islam itu haram karena dapat menimbulkan sikap permusuhan, dari satu pihak kepihak lainnya. Dengan demikian prinsip-prinsip tersebut dapat menjadikan para anggota atau peserta asuransi sebagai sebuah keluarga yang satu dengan yang lainnya saling menjamin dan menanggung risiko. Hal ini disebabkan transaksi yang dibuat dalam asuransi syariah adalah akad takafuli (saling menanggung), bukan akad tabadduli (saling menukar) yang selama ini digunakan oleh asuransi konvensional pada umumnya yaitu dengan pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan.

Adapun faktor-faktor  yang mempengaruhi pertumbuhan asset asuransi syariah adalah biaya operasional, pertumbuhan return investasi, kontribusi dan profitabilitas. Selain yang juga berpengaruh yaitu pertumbuhan premi, pertumbuhan modal, return, rasio klaim, dan jenis permodalan berpengaruh terhadap pertumbuhan aset perusahaan asuransi jiwa. Serta dalam penelitian ini menunjukkan bahwa investasi, dana tabarru, klaim dan premi asuransi secara bersama-sama berpengaruh positif dan signifikan terhadap pertumbuhan aset asuransi syariah di Indonesia. Oleh karena itu secara umum dapat disimpulkan bahwa asset asuransi syariah dipengaruhi oleh investasi, pertumbuhan premi dan klaim pada asuransi tersebut. Namun demikian, Ketika masa pandemi penyebaran COVID-19 secara langsung maupun tidak langsung terjadinya penurunan kinerja industri keuangan yaitu salah satunya pada asuransi syariah yang menyebabkan hal itu berdampak pada pertumbuhan asset asuransi syariah. Dan untuk mengatasinya beberapa perusahaan asuransi melakukan strategi agar dapat bertahan di tengah-tengah pandemi, antara lain perusahan asuransi dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital agar dapat diakses perusahaan yang tetap dapat melakukan pelayanan. Oleh karena itu perusahaan asuransi harus dapat melakukan adaptasi dengan cepat terkait kejadian yang memiliki dampak luas pada aspek kesehatan dan perekonomian. Perkembangan asset asuransi jiwa syariah pada tahun 2020 mengalami penurunan yang signifikan. Sementara pada tahun 2021 asset asuransi jiwa syariah hanya mengalami perlambatan, dan sekitar tahun 2022 asset asuransi syariah mengalami peningkatan. Artinya selama tahun masa pandemi COVID-19 di Indonesia berpengaruh pada perlambatan nilai asset asuransi jiwa syariah. Sementra asset asuransi umum dan re asuransi syariah pada masa pandemi masih dapat mengalami peningkatan, walaupun tidak signifikan. Sementara itu yang menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi asset asuransi syariah adalah investasi, pertumbuhan premi dan klaim pada asuransi tersebut dan factor-faktor yang mempengaruhi asset asuransi syariah pada masa pandemi COVID-19 adalah terjadinya penurunan kinerja keuangan dan gejolak pasar investasi.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun