Kedua, Menempelkan istilah SYARIAH pada kata Pinjaman Online yang tentunya mengundang kontroversi. Mengapa demikian? Karena di dalam ilmu fiqih akad pinjam meminjam ini digolongkan sebagai akad sosial bukan akad komersial. Akad sosial tidak berorientasi kepada profit (non profit oriented).
Dengan kata lain apabila terdapat margin antara dana yang dipinjam dan yang dana yang dibayarkan maka sudah jelas pinjaman tersebut tidak sesuai Syariah (riba).
Sebagaimana hadits Rasulullah shalallahu alaihi wasallam yang artinya:
"Setiap pinjaman (hutang) yang menghasilkan manfaat bagi pemberi pinjaman adalah riba."
Perbedaan fundamental dari Akad sosial dan akad komersial:
Akad sosial (tabarru') adalah akad yang hanya berorientasi tolong menolong  dan tidak mencari keuntungan. Bila seseorang mencari keuntungan dari Akad tersebut maka sudah jelas tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sementara itu, akad komersial (tijarah) berorientasi kepada keuntungan (provit oriented).
Baik akad sosial maupun akad komersial bagi seorang muslim apabila menjalankannya akan tetap berpahala jika mengharap ridha Allah semata.
Sekali lagi, kurang tepat jika kita menggunakan istilah pinjaman syariah online. Yang lebih tepat adalah jika menggunakan istilah Permodalan Online Syariah. Dalam hal ini penting sekali untuk memperhatikan istilah akad yang digunakan. Agar tidak terjadi kesalahan dalam memberikan label syariah.
Beberapa bentuk permodalan dalam ekonomi Syariah seperti:
1. Mudharabah (bagi hasil). Dimana antara kedua belah pihak yang nemberi dan yang menerima modal membagi hasil atas usaha yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan.
2. Murabahah (jual beli). Dimana pihak penjual boleh mengambil untung dari barang yang dijual kepada pembeli sesuai dengan harga yang sudah disepakati
Dan masih banyak lagi akad-akad komersial  yang sesuai dengan syariah. Akad-akad ini apabila dilaksanakan dengan massif akan menjadi solusi kongkrit dalam mengatasi masalah di masyarakat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H