Mohon tunggu...
Saharudin Sasaky
Saharudin Sasaky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Marbot Masjid

Dai diaspora Indonesia dan Melayu di Qatar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Adakah Pinjol Syariah?

5 Agustus 2024   21:51 Diperbarui: 10 Agustus 2024   22:16 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedua, Menempelkan istilah SYARIAH pada kata Pinjaman Online yang tentunya mengundang kontroversi. Mengapa demikian? Karena di dalam ilmu fiqih akad pinjam meminjam ini digolongkan sebagai akad sosial bukan akad komersial. Akad sosial tidak berorientasi kepada profit (non profit oriented).

Dengan kata lain apabila terdapat margin antara dana yang dipinjam dan yang dana yang dibayarkan maka sudah jelas pinjaman tersebut tidak sesuai Syariah (riba).
Sebagaimana hadits Rasulullah shalallahu alaihi wasallam yang artinya:
"Setiap pinjaman (hutang) yang menghasilkan manfaat bagi pemberi pinjaman adalah riba."

Perbedaan fundamental dari Akad sosial dan akad komersial:
Akad sosial (tabarru') adalah akad yang hanya berorientasi tolong menolong  dan tidak mencari keuntungan. Bila seseorang mencari keuntungan dari Akad tersebut maka sudah jelas tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sementara itu, akad komersial (tijarah) berorientasi kepada keuntungan (provit oriented).
Baik akad sosial maupun akad komersial bagi seorang muslim apabila menjalankannya akan tetap berpahala jika mengharap ridha Allah semata.

Sekali lagi, kurang tepat jika kita menggunakan istilah pinjaman syariah online. Yang lebih tepat adalah jika menggunakan istilah Permodalan Online Syariah. Dalam hal ini penting sekali untuk memperhatikan istilah akad yang digunakan. Agar tidak terjadi kesalahan dalam memberikan label syariah.

Beberapa bentuk permodalan dalam ekonomi Syariah seperti:
1. Mudharabah (bagi hasil). Dimana antara kedua belah pihak yang nemberi dan yang menerima modal membagi hasil atas usaha yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan.

2. Murabahah (jual beli). Dimana pihak penjual boleh mengambil untung dari barang yang dijual kepada pembeli sesuai dengan harga yang sudah disepakati

Dan masih banyak lagi akad-akad komersial  yang sesuai dengan syariah. Akad-akad ini  apabila dilaksanakan dengan massif akan menjadi solusi kongkrit dalam mengatasi masalah di masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun