Secara etimologi, istilah konstitusi sangat beragam dalam setiap kosakata bahasa setiap negara. Istilah konstitusi dalam bahasa Inggris adalah constitution dan constituer dalam bahasa Perancis. Kedua kata tersebut berasal dari bahasa Latin yaitu constitutio yang berarti dasar susunan badan. Dalam bahasa Belanda istilah konstitusi disebut dengan grondwet yang terdiri atas kata grond berarti dasar dan kata wet berarti undang-undang.
Dengan demikian istilah konstitusi sama dengan undang-undang dasar. Kemudian, dalam bahasa Jerman istilah konstitusi disebut verfassung (Riyanto,2000:17-19). Sedangkan KBBI mengartikan konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Dalam konteks organisasi atau negara, Mahkamah Konstitusi dalam Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menerangkan bahwa pengertian konstitusi terikat dalam pembentukan atau kelahiran suatu organisasi. Konstitusi sebagai hukum dasar yang utama dan merupakan hasil representatif kehendak seluruh rakyat, haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan konstitusi bangsa dan negara Indonesia adalah aturan hukum tertinggi yang keberadaannya dilandasi legitimasi kedaulatan rakyat dan negara hukum.
Kesadaran berkonstitusi secara konseptual diartikan sebagai kualitas pribadi seseorang yang memancarkan wawasan, sikap, dan perilaku yang bermuatan cita-cita dan komitmen luhur kebangsaan dan kebernegaraan Indonesia (Winataputra, 2007 : 21). Kesadaran berkonstitusi merupakan salah satu bentuk keinsyafan warga negara akan pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi. Kesadaran berkonstitusi merupakan salah satu bagian dari kesadaran moral. Sebagai bagian dari kesadaran moral, kesadaran konstitusi mempunyai tiga unsur pokok yaitu:Â
1) Perasaan wajib atau keharusan untuk melakukan tindakan bermoral yang sesuai dengan konstitusi negara itu ada dan terjadi di dalam setiap sanubari warga negara, siapapun, dimanapun dan kapanpun;Â
2) Rasional, kesadaran moral dapat dikatakan rasional karena berlaku umum, lagi pula terbuka bagi pembenaran atau penyangkalan. Dengan demikian kesadaran berkonstitusi merupakan hal yang bersifat rasional dan dapat dinyatakan pula sebagai hal objektif yang dapat diuniversalkan, artinya dapat disetujui, berlaku pada setiap waktu dan tempat bagi setiap warga negara; dan 3)Kebebasan, atas kesadaran moralnya, warga negara bebas untuk mentaati berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negaranya termasuk ketentuan konstitusi negara (Magnis-Suseno, 1975:25).
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan sarana paling strategis untuk menumbuhkan kesadaran berkonstitusi siswa sebagai warga negara. Artinya melalui mata pelajaran tersebut, siswa memiliki pengetahuan, sikap dan perilaku yang berlandaskan kepada nilai, norma dan moral yang tercermin dalam konstitusi negara.
Oleh karena itu, untuk mencapai hal tersebut diperlukan model pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang efektif, yaitu model pembelajaran yang mampu menumbuhkan kesadaran dalam diri setiap siswa bahwa ia mempunyai hak dan kewajiban konstitusional yang harus diimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Peran atau langkah konkrit dalam membangun kesadaran berkonstitusi baik di lingkungan sekolah seperti yang diterapkan di SMP Negeri 3 Pekalongan, diantaranya dapat dilakukan seperti berikut ini :
1. Menyampaikan materi pelajaran, termasuk tentang konstitusi dengan berusaha peserta didik paham benar.
2. Menyampaikan materi pelajaran yang menyangkut konstitusi, maka di hubungkan lagi dengan pasal lain yang sesuai.
3. Melakukan kegiatan pembelajaran praktik kewarganegaraan seperti: (1) membuat poster dengan tema kesadaran berkonstitusi, (2) membuat janji atau ikrar dengan tema kesadaran berkonstitusi yang ditulis dalam buku, kemudian dipresentasikan kedepan kelas, (3) membuat puisi tentang kesadaran berkonstitusi.
4. Memberikan tugas individu/kelompok kepada peserta didik tentang konstitusi atau lembaga negara, termasuk Mahkamah Konstitusi.
5. Mengadakan lomba karya ilmiah remaja tentang konstitusi dan lembaga negara. Hal ini penulis lakukan di akhir semester/tahun pelajaran.
6. Melalui organisasi/kegiatan siswa, seperti OSIS, Pramuka, dapat juga diintegrasikan dengan kegiatan siswa, misalnya OSIS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H