Mohon tunggu...
bekti prasetyo
bekti prasetyo Mohon Tunggu... Editor - IR 17

International Relations @017

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Etika Politik Khalifah Umar bin Khatab RA

31 Oktober 2019   21:32 Diperbarui: 31 Oktober 2019   21:40 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Khalifah kedua dalam sejarah Islam memiliki prestasi yang cukup membanggakan hingga Islam berhasil mengepakkan sayapnya ke belahan dunia yang cukup luas. Umar ibn Khattab al Quraisy merupakan sahabat Rasul yang berada di garda terdepan untuk membela dan memberjuangkan Islam. Beliau lebih masyhur dengan julukan "Amirul Mukminin Abi Hafshin Umar nin Khathab al Faruq al 'Adawi al Quraisy"(Mahali, 1984:85).

Khalifah Umar dipilih dengan wasiat Abu Bakar sebelum wafatnya (At Thabari, 1984:21). Setelah wafatnya Abu Bakar, para sahabat serta para pemuka agama islam membai'at Umar sebagai pemimpin kekhalifahan islam dan Mulai mengerjakan tugas kenegaraan serta melanjutkan amanah yang ditempuh Abu Bakar. Selama memimpin kekhalifahan, salah satu yang menginspirasi umat adalah sikapnya yang sangat baik serta bertekat penuh untuk menyejahterakan rakyatnya. Jabatan kekhalifahan menurut Al Faruq adalah sebagai pelayan Umat "Aku Abdi Kalian" dimana para rakyat wajib mengawasi serta mengkritik segala tindakan yang dilakukan (Amin, 1987:39).

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Umar membangaun etika politik dalam sebuah bingkai yang dilandasi penuh dengan jalan untuk berbuat baik serta faktor spiritual yang dijadikan pendorong dengan menetapkan segala peraturan sesuai dengan Al Qur'an dan Sunnah dan dijadikan ukuran konsistensi antara aturan main dengan perilaku politik.

Kebijakan etika politik yang dibangun diantaranya:

  • Aparatur Negara. Dalam menyukseskan pemerintahannya, Umar memerintahkan kepada pejabat lainnya untuk hidup sederhana serta menjauhi hal yang bersifat mewah karena kesejahteraan rakyat lebih diutamakan. Khalifah Umar bersikap tegas dalam menegakkan kebenaran serta tidak segan untuk menegur apabila ada pejabat yang berbuat kesalahan. Selain itu dalam menjalankan aktivitas pemerintahannya, para pejabat tidak memiliki hak istimewa tertentu, istana, pengawal maupun pakaian kehormatan. Setiap waktu para penguasa dan rakyat daat bertemu dan berkonsultasi tanpa adanya perbedaan (Mahmudunnasir, 1988: 29)
  • Supremasi Hukum. Dalam penegakkan hukum dan keadilan, khalifah Umar merupakan khalifah yang bijak dan bijaksana serta memutuskan segala sesuatu perkara secara adil. Sikap adilnya dapat dilihat dimana hukum berlaku secara sama baik rakyat maupun pejabat. Tidak ada sikap tolerir terhadap tindakan pejabat yang menganggap dirinya kebal hukum (Abbas, 2002:163)
  • Perlakuan terhadap Non-Muslim. Bagi semua golongan baik perempuan maupun laki-laki, muslim dan non islam memiliki kesempatan yang sama. Bagi non muslim memperoleh perlindungan dan semua hak dasar dengan membayar jisyah atau pajak serta mendapat hak sebagai warga negara. Kelompok non muslim yang utama adalah Yahudi dan Kristen. Khalifah Umar Memberikan kedudukan yang pantas sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Khalifah kedua ini juga bersikap tegas kepada pejabat non muslim yang memaksakan kehendak dirinya.

REFERENSI

Aqqad, al Abbas Mahmud, 2002. Kejeniusan Umar bin Khattab, Jakarta: Pustaka Azam

Amin, Ahmad, 1987. Islam Masa ke Masa, Bandung: CV. Rosda

Mahali, A. Mudjab, 1984. Biografi Sahabat Nabi SAW, Yogyakarta: BPFE

Mahmudunnasir, 1988. Islam Konsepsi dan Sejarahnya, terj. Dadang Afandi, Bandung: CV. Rosida

Thabari, al, 1984. Tarikh al Umam wa al Muluk, Beirut: dar al Fikr

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun