Mohon tunggu...
Begu_Ganjang
Begu_Ganjang Mohon Tunggu... -

Saya sangat perhatian pada perkembangan politik, hukum, dan pertahanan dan keamanan yang beredar di Indonesia. Meskipun demikian, saya menolak untuk disebut sebagai pengamat/pemerhati.

Selanjutnya

Tutup

Politik

TNI, Profesional atau Tidak?

24 Oktober 2015   14:44 Diperbarui: 24 Oktober 2015   15:12 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 5 oktober 1956 merupakan hari lahir TNI. Kita baru saja merayakan hari HUT TNI ke 70 dengan tema "Bersama Rakyat TNI Kuat". Saya sangat mengharapkan TNI bisa menjadi organisasi yang profesional diumurnya yang ke-70 tahun ini. Dengan demikian tema "bersama rakyat" bisa tercapai dan terwujud sehingga memberikan "kekuatan" penuh bagi TNI untuk memberikan esuatu yang bagus untuk bangsa ini. TNI merefromasi diri sejak lahirnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang TNI. Aturan ini menjadi sejarah awal bagi TNI untuk bisa kembali menjajaki peran sesuai dengan tugas dan fungsinya di dalam negara ini. Lahirnya UU ini atas respon terhadap upaya reformasi dari dwi fungsi TNI pada jaman orde baru, UU ini dengan tegas melarang TNI untuk melakukan politik praktis karena memang bertanggung jawab langsung terhadap presiden.

Dialam pasal 7 UU No.32/2004 dikatakan bahwa tugas pokok TNI adalah Operasi Militer untuk Perang dan Operasi Militer selain Perang (OMSP). Operasi militer perang jelas bermakna bahwa poros utama dalam peperangan adalah TNI. Operasi militer selain perang terdiri dari 14 item. OMSP lebih sering dikerjakan oleh TNI kita saat ini, hal ini terjadi karena negara kita dalam kondisi yang aman dan tentram dari serangang pihak luar sehingga tidak menimbulkan ancaman yang nyata dan berpotensi menimbulkan perang. OPSM ini menjadi menarik karena item-item OPSM sangatlah banyak (14 item) yang bisa dikategorikan sangat berkaitan erat dengan stakeholder lainnya. 

Pembentukan organisasi padat karya di Indonesia menjadi dalang utama dalam hal "memuluskan" OPSM yang dilaksanakan oleh TNI. Organisasi yang dibentuk di Indonesia khususnya organisasi yang bersifat Non-Kementerian(LPNK) memberikan efek yang sangat berat terhadap anggaran pemerintah. Disisi lain, banyaknya LPNK yang dibentuk memberikan gesekan yang sangat massif antar instansi pemerintah yang mempunyai tupoksi yang hampir bersamaan. Hubungan pemebentukan organisasi padat karya ini dengan keprofesionalan TNI adalah banyaknya prajurit TNI yang ditempatkan sebagai pucuk pimpinan di beberap organisasi yang bernuansa "SIPIL" dan sangat jauh dari yang namanya "pertahanan negara". Sebelum membahas mengenai "padat karya" LPNK yang "memuat"para PATI TNI, kita membahas terlbih dahulu organisasi TNI secara umum. Sesuai dengan UU No.32/2004 ditetapkan bahwa TNI dipimpin oleh seorang panglima TNI yang membawahi 3 Kepala Staff yang berasal dari matra udara, laut, dan darat. masing-masing Kepala staff mempunyai organisasi dibawah MAbes masing-masing matra, mulai dari unsur pembatu sampai dengan unsur komando. Hal menarik adalah terjadi ketimpangan susunan organisasi yang ada di masing-masing matra, dimanan matra AD susunan organisasinya lebih "gendut" dibandingkan dengan susunan organisasi matra laut dan udara. Apabila dilihat dari sisi geografi, 2/3 bagian Indonesia adalah lautan dan atau perairan sedangkan 1/3 hanya daratan. Di bawah naungan Mabes AD indonesia mempunyai   2 komando utama (kotama) tempur yaitu Kostrad, dan Kopassus. Di wilayah TNI-AD memiliki 13 Komando Daerah Militer, 44 Komando Resort Militer yang masing-masing wilayah memiliki satuan tempur tersendiri. Selain komando utama tempur, TNI-AD juga memiliki komando utama pendidikan yang mendidik para perwira dan calon perwira di Akademi Militer, Secapa, Seskoad dan komando utama pengembangan dan doktrin yaitu Kodiklat. Kekuatan TNI-AL saat ini terbagi dalam 2 armada, Armada Barat yang berpusat di Tanjung Priok, Jakarta dan Armada Timuryang berpusat di Tanjung Perak, Surabaya, serta satu Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil). Selain itu juga membawahiKorps Marinir. Kekuatan TNI-AU saat ini memiliki dua komando operasi yaitu Komando Operasi Angkatan Udara I (Koops AU I) yang bermarkas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta dan Komando Operasi Angkatan Udara II (Koops AU II) yang bermarkas di Makassar. Perbandingan masing-masing kekuatan yang dimiliki oleh matra tidak seimbang, karena secara geografis AL tidak cukup kuat untuk menagrungi lautan Indonesia hanya dengan dua komando armada, meskipun akan dibentuk satu komando armada lagi. Sedangkan TNI AU tidak akan cukup kuat untuk mengarungi dan menjaga wilayah angkasa Indonesia denya dengan 2 Komando Operasi ditambah satu Komando Pertahanan Udara Nasional yang berada langsung di bawah panglima TNI. Gemuknya suatu organisasi akan berdampak pada anggaran, semakin gemuk suatu organisasi maka anggaran akan semakin besar. Tentunya sudah bisa diprediksikan anggaran matra apa yang paling besar tiap tahunnya. Pada Poin ini saya melihat TNI ini belum profesional karena seharunsya antara 3 matra yang dibagi sudah seharusnya berimbang berdasarkan pada kondisi geografis dan kondisi kebutuhan bukan berdasarkan kondisi HISTORIS yang ada di bangsa ini. 

Aspek lain yang menjadi pembahasan pada tulisan ini adalah pembentukan padat karya organisasi pemerintah yang bersifat non-kementerian yang diisi oleh para prajurit-prajurit TNI. Pada pasal 5 UU No.32/2004 dikatakan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Pasal ini memberikan kesempatan yang besar kepada prajurit TNI untuk berkarir di luar kompetensi yang dimilikinya. Hal ini semakin diperparah ketika prajurit TNI di BKO kan ke instansi pemerintah tetapi tidak alih status sehingga jabatan atau pangkat TNI-nya masih dibawa-bawa di dalam organisasi yang sama sekali bukan organisasi militer. Kata-kata pertahanan memang agak sulitan dipahami, karena artinya sungguh bias. Di dalam UU no. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan disebutkan bahwa Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Dari pengertian tersebut dapat dilihat bahwa pertahanan ini mencakup semua aspek mulai dari sosial, budaya, politik, ekonomi, ideologi, dan keamanan. Semenatara pada uU yang dijelaskan pula bahwa Komponen Utama dalam pelaksanaan/penyelenggaraan pertahanan negara adalah TNI, sedangkan insititusi diluar TNI dikategorikan sebagai Komponen Cadangan. Apabila dalam sepakbola Cadangan akan bermain ketika pemain utama/inti cidera. Hal ini lah yang membuat semakin banyak organisasi sipil di negara ini yang seharusnya dan cocoknya dipegang oleh sipil dan atau profesional malah dipegang oleh TNI aktif. Sebenarnya, posisi pimpinan pada intinya bisa dipegang oleh siapapun, akan tetapi sebagai seorang profesional maka seharusnya ketika TNI aktif diberikan kepercayaan untuk memimpin organisasi sipil, maka sudah seharunya prajurit tersebut alih status menjadi sipil bukan malah tetap menggunakan embel-embel TNI. Apabila hal tersebut terwujud maka TNI secara utuh sudah menjunjung tinggi keprofesionalismean. profesional itu lebih dikaitkan dengan profesi, kalau profesi anda adalah seorang pengacara maka anda akan menerima gaji sebagai pengacara, sama halnya sdengan dokter, kalau profesinya PNS maka akan mendaoat gaji sebagai PNS sementara kalau profesinya TNI harusnya mendapat gaji dan kehidupan dari TNI bukan dari organisasi lain.(begu)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun