Mohon tunggu...
Befiria Meike Rosandra
Befiria Meike Rosandra Mohon Tunggu... Administrasi - NIM 1322300001

Berbagi sedikit informasi mengenai ilmu hukum dan semoga bermanfaat :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Arguments Hukum Dapat Berlaku Retroaktif?

16 September 2023   00:20 Diperbarui: 16 September 2023   00:48 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

APAKAH ARGUMENTASI HUKUM DAPAT BERLAKU RETROAKTIF ATAU TIDAK ?

Argumentasi hukum sendiri merupakan suatu hasil dari proses berpikir hukum atau melalui penalaran seperti berpikir, menggunakan, mengembangkan atau mengendalikan suatu problem hukum dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang ada untuk dasar berpikir dan menyampaikan suatu pendapat atau argumen sehingga argumentasi tersebut jelas tidak hanya opini belaka, Argumentasi hukum sendiri dapat sebagai jawaban dari seorang ahli hukum atau sarjana hukum untuk seseorang yang sedang mengalami masalah hukum dan membutuhkan penyelesaian secara hukum. 

Argumentasi hukum juga dapat menunjukan kemampuan seorang ahli hukum atau sarjana hukum untuk mengidentifikasi atau menganalisis peristiwa hukum sehingga dapat mengetahui penyelesaian masalah hukum secara tepat sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pendapat Vincent yang tertera dalam bukunya berjudul “Becoming A Critical Thinker: A Mater Student Texts Argumen” Menyatakan bahwa argument adalah pernyataan yang di dukung bukti-bukti untuk meyakinkan orang lain terhadap argument yang telah di sampaikan. Argumen juga biasanya di dasarkan pada fakta ataupun data sehingga penyampaiannya dapat diterima. Argumentasi sendiri juga dibangun atas dasar logika.

Dengan berargumentasi hukum juga dapat melihat kemampuan penguasaan pemahaman problem hukum yang diwujudkan dalam bentuk tulisan maupun lisan. Argumentasi hukum sendiri juga dapat digunakan untuk perkembangan keilmuan hukum dalam suatu penelitian hukum atau kajian hukum. Dengan seorang ahli hukum mengemukakan argumentasi atau pendapatnya secara hukum yang berlandaskan pada aturan yang berlaku maka hal tersebut dapat menciptakan penyelesaian masalah hukum sebagaimana mestinya sehingga masyarakat bisa mendapat keadilan dan dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.

Sehingga apakah argumentasi hukum dapat berlaku retroaktif atau tidak ? menurut saya argumentasi hukum tidak bisa berlaku retroaktif atau berlaku surut karena pada saat menyampaikan argumentasi hukumnya seorang ahli hukum harus tau apa yang menjadi dasar dari sebuah argumentasi hukum tersebut agar argumentasi tersebut menjadi kuat tidak semata hanya berupa opini. Maka dalam beargumentasi yang di butuhkan adalah peraturan yang menjadi dasar seorang ahli hukum dalam mengemukakan argumentasinya. Oleh karena itu retroatktif tidak bisa di terapkan saat melakukan argumentasi hukum. Karena retroaktif sendiri merupakan

 Pemberlakuan peraturan perundang-undangan terlebih dahulu dari pada saat mengundangkannya. Karena retroaktif sendiri aturannya di terapkan sebelum pengundangan maka dalam argumentasi tidak ada landasan secara legalitasnya ayng tertulis seperti peraturan yang secara sah sudah di berlakukan.

Menurut pendapat saya jika dalam konteks hukum pidana maka  argumentasi hukum dapat memberlakukan asas legalitas pada ketentuan Pasal 1 Ayat 1 KUHP yang menyatakan “Suatu perbuatan tidak dapat di pidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada.” Hal itu juga yang dapat di terapkan dalam berargumentasi hukum dimana seorang ahli hukum harus memiliki dasar dalam menyampaikan setiap argumennya dan kekuatan argument tersebut dapat diperkuat dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam berargumentasi tidak dapat berlaku surut karena argumentasi hukum merupakan sebuah wujud dari hasil berpikir dimulai dari adanya suatu problem, mengidentifikasi antara isu hukum dan fakta hukumnya kemudian mencari penyelesaian problem tersebut dengan berlandaskan peraturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah agar suatu problem tersebut memiliki penyelesaian sebagaimana mestinya tanpa ada pihak yang dirasa berat sebelah, dan tujuannya agar tidak terjadi pertentangan antara suatu peraturan perundangan yang satu dengan uang lainnya.

Oleh karena itu menurut pendapat saya argumentasi hukum lebih baik jika menggunakan asas non retroaktif sebagaiamana tercantum dalam pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.” yang dimana pasal tersebut memiliki arti bahwa hukum tidak diperbolehkan berlaku surut agar tercipta kepastian hukum sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang baik dan adil. 

Selain itu pula argumentasi hukum biasanya juga digunakan oleh hakim pada proses pengadilan dan juga dapat digunakan di luar ranah peradilan. Sehingga argumentasi hukum harus memiliki landasan yang jelas seperti aturan yang berlaku ataupun norma dimasyarakat. Begitupun menurut Radburch yang menyatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang memuat kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Dalam mengemukakan pendapat atau argumentasi hukumnya maka perlu di perhatikan beberapa hal agar argumentasi hukum dapat disampaikan dan diterima dengan baik sesuai dengan tujuan dari adanya argumentasi hukum itu sendiri, hal-hal tersebut dijelaskan pada salah satu jurnal yang berjudul (Kedudukan Legal Opini sebagai Sumber Hukum yang di tulis oleh Ary Agud Priyono dan Kornelius Benuf) diantaranya adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun