Dewasa inisudah sangat umum kita melihat orang-orang menggunakan sistem pembayaran online, sistem pembayaran online sendiri dapat digunakan oleh banyak orang dengan sangat mudah tanpa harus menggunakan uang kertas dan logam yang membutuhkan rusng untuk disimpan dan dibawa kemana-mana.Â
Sekarang mari kita pikirkan apakah uang kertas dan koin akan sepenuhnya ditinggalkan oleh masyarakat dan beralih ke sistem pembayaran yang sepenuhnya online. Kita sebagai masyarakat Indonesia tentunya sudah tidak asing lagi dengan sistem pembayaran digital yang memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi mulai dari Gopay, PayPal, DANA, OVO dan QRIS yang merupakan aplikasi pembayaran berbasis digital yang sering digunakan oleh masyarakat hanya dengan memindai kode pembayaran, dari mana metode pembayaran digital berasal?Â
Adakah yang merancang atau menerapkannya sejak perbankan masuk ke masyarakat, kapan Indonesia mulai menggunakan metode pembayaran berbasis digital ini?Â
Dilansir dari ayoconnect.com, sejarah awal sistem pembayaran online dimulai pada tahun 1871 ketika Western Union memulai debutnya dengan transfer dana elektronik (EFT) di AS. Pada saat itu masyarakat tidak perlu lagi hadir dalam transaksi barang dan jasa, kemungkinan sistem ini terus diterapkan hingga pada tahun 1958 Bank of America mengeluarkan kartu kredit modern pertamanya dan baru pada tahun 1960 dilakukan U.S. Advanced Research Projects. Jaringan Agensi (ARPANET) diluncurkan. Merupakan platform online pertama yang menjadi cikal bakal aplikasi pembayaran digital modern saat ini, dan transaksi elektronik pertama yang menjadi bukti bahwa platform online telah mulai beroperasi dan digunakan oleh masyarakat adalah untuk pembelian pizza dari Pizza Hut. Konon pizza pepperoni dan jamur merupakan salah satu menu klasik Pizza Hut yang bisa dipesan secara online melalui transaksi online. Melihat pembayaran digital mempunyai peluang yang sangat besar, tentunya banyak pihak yang ingin mengadopsi sistem pembayaran ini untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi.Â
Pada awal abad 21 atau tahun 2000an, Asia mulai mengadopsi sistem pembayaran digital dan menyebarkannya ke seluruh masyarakat dan Indonesia sendiri mulai memperkenalkan sistem pembayaran online kepada masyarakat melalui E-banking dan M-banking milik Bank Central Asia (BCA), namun hal ini tidak berbanding lurus dengan negara lain karena di Indonesia sendiri tingkat pengetahuan penduduk mengenai teknologi masih sangat kecil yaitu dibawah 10% dan baru pada pertengahan tahun 2010 metode pembayaran Pengalaman online ini mengalami peningkatan yang signifikan dan terus berlanjut. terus berkembang hingga pada tahun 2015 munculnya peredaran smartphone yang membuat metode pembayaran digital ini terus meningkat hingga mencapai 90 juta pengguna dan meningkat dua kali lipat menjadi 180 juta pada tahun 2020 yang mencakup 67% penduduk Indonesia saat ini. itu dan terus meningkat dari tahun ke tahun. Bagaimana dampak terhadap penggunaan uang kertas dikala gempuran pembayaran digital? Apakah stabilitas dari uang kertas terpengaruh oleh pengguna metode pembayaran digital dan dampak apa yang di timbulkan oleh metode pembayaran berbasis digital terhadap perekonomian Indonesia?
Penggunaan uang kartal dikalangan masyarakat
Sebagian masyarakat awam sering mempertanyakan apakah dengan penggunaan uang elektronik maka kita tidak perlu lagi menggunakan uang kertas dan tidak lagi harus memproduksinya, sesuai yang di lansir dari bi.go.id bahwa definisi dari uang elektronik itu sendiri adalah uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up). Maka tentunya sesuai dari definisi tersebut maka jumlah produksi uang kertas sendiri tidaklah menurun melainkan tetap dan pengunaan uang kertas akan terus digunakan dan masih bisa di gunakan oleh kalangan masyarakat sampai ada aturan baru yang merubahnya, selagi tidak ada aturan baru atau perubahan global yang membuat uang kertas beralih ke uang lain maka tentunya harga atau nilai dari uang kertas masih di butuhkan, harus kita ketahui bahwa penggunaan uang elektronik hanya sebatas metode pembayaran digital yang legal saja bukan berubah menjadi uang iu sendiri sehingga tentunya pengguna uang kertas masihlah di perlukan.
Dampak Pembayaran online di masyarakat
Melihat dari pertumbuhan pengguna metode pembayaran digital yang terus bertambah tinggi setiap tahunnya tentu menunjukkan dampak positif yang besar pula bagi Masyarakat dan perekonomian Indonesia itu sendiri, di lansir dari bi.go.id adapun dampak positif penggunaan metode pembayaran berbasis digital sebagai berikut
1.Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi tanpa perlu membawa uang tunai.
2.Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).