Mohon tunggu...
muhammad idris al satria
muhammad idris al satria Mohon Tunggu... Lainnya - hanya Mahasiswa di Universitas Islam Kota M

bukan siapa siapa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Transaksi Jual-Beli melalui Sistem Murabahah

2 Juni 2021   22:57 Diperbarui: 2 Juni 2021   22:59 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Murabahah adalah salah satu sistem transaksi jual-beli yang dipraktekan di lebaga keuangan syariah, seperti bank syariah, koperasi syariah/BMT, dan lembaga pembiayaan syariah. Bahkan hampir dari 60% lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia melakukan sistem murabahah ini. Secara umum Murabahah adalah akad yang dilaksanakan melalui alat jual beli yang menguntungkan. Transaksi murabahah adalah transaksi jual beli komoditas yang menegaskan harga beli dan margin keuntungan kepada pembeli. Perbedaan antara transaksi murabahah dan penjualan umum adalah pembeli harus mengetahui harga beli dan margin keuntungan. Keuntungan diperoleh melalui kesepakatan antara pembeli dan penjual. Contoh, Mas Anas membeli handphone merk Apple kepada Mas Lana seharga Rp. 10.000.000. dari harga tersebut Mas Lana memberitahukan kepada Mas Anas harga pkok/harga beli handphone Rp. 9.500.00 dan keuntungan Rp. 500.000.

            Pada lembaga keuangan syariah seperti yang diatas transaksi murabahah ini dilakukan untuk produk penyaluran dana. Seperti contoh Bank Syariah sebagai penjual sedangkan nasabah sebagai pembeli. Karena bank syariah memposisikan diri bukan perusahaan dagang yang menyediakan persediaan barang, biasanya barang baru disediakan jika ada pemesanan dari nasabah. Sedangkan pembayaran itu dilakukan secara tunai ataupun kredit. Contoh, Bapak Supri merencanakan membeli motor PCX seharga Rp. 30 juta. Dikarenakan dana Bapak Supri untuk membeli motor kurang, Bapak Supri mendatangi Bank Syariah Y untuk membeli motor yang didambakan. Bank Syariah Y kemudian memesankan motor yang diinginkan, kemudian menjual kepada Bapak Supri dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 35 juat (Rp 30 juta harga perolehan dan Rp 5 juta margin). Pembayaran tersebut dilakukan secara angsuran setiap bulan selama jangka waktu 12 bulan.

            Dalam pemesanan barang, bank syariah menjadil wakil (wakalah) kepada pihak lain atau kedapa nasabah. Jadi, yang membeli barang adalah pembeli atas nama bank syariah Y. tetapi transaksi murabahah ini baru boleh dilakukan jika barang sudah dibeli oleh nasabah. Transaksi ini dimakan dengan murabahah bil wakalah. Sebelum melakukan transaksi seperti contoh yang diatas, alangkah baiknya sebagai pembeli juga harus mengetahui Rukun dan syarat yang harus diperhartikan dalam akad murabah. Mengutip buku Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah karya Drs. Zainul Arifin, MBA., adapun rukun dan syarat sebagi berikut:

  • Rukun Murabahah
  •             Rukun dan syarat murabahah ini pada dasarnya sam dengan rukun dan syarat jual beli secara umum, yaitu adanya penjual, pembeli, ijab-kabul, serta barang. Rukun dari murabahah adalah:
  • Penjual (ba'i): penjual dalam jual beli murabahah adalah pihak bank.
  • Pembeli (musytari): pembeli dalam murabahah adalah nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan ke bank.
  • Objek jual beli (mabi'): objek jual beli yang sering digunakan dalam transaksi murabahah adalah barang yang bersifat konsmutif seperti rumah, tanah, mobil, motor, handphone, dll.
  • Harga (tsaman): harga dalam murabahah diistilahkan dengan pricing atau plafond pembiayaan.
  • Ijab Qobul: salah satu saksi kesepakan antara pihak penjual (bank syariah) dan nasabah(pembeli) dengan syarat dan ketentuan antara kedua belah pihak.
  • Syarat Murabahah
  •             Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam murabahah:
  • Penjuan memberi tahu harga pokok kepada calon pembeli
  • Akad pertama harus sah sesuai dengan ruku yang ditetapkan
  • Akad harus bebas riba
  • Penjualan harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadicacat atas barang sesudah pembelian
  • Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya pembelian dilakukan secara hutang.
  •             Untuk lebih percaya dengan transaksi melalui murabahah ini adapun landasan hukum murabahah. Landasan hukum pada transaksi murabahah berasal dari Q.S. Al-Baqarah[2] : 275, yang berbunyi "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". Juga pada Q.S. An-Nisa[4] : 29 yang artinya, "hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu". Ada beberapa manfaat kegunaan melakukan transaksi murabahah ini sebagai berikut:
  • Sebagai pemenuh modal usaha kerja, investasi, maupun pembiayaan yang bersifat konsumtif seperti angsuran rumah, kendaraan, dll.
  • Untuk pembiayaan kebutuhan produktif seperti mesin produksi, alat-alat perkantoran, dll.
  • Cara dan proses pembayaran serta jangka waktu pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sekian dari saya semoga bermanfaat dan hindarilah Riba.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun