Kecerobohan atau bahkan mungkin kesengajaan admin Kompasiana membredel tulisan Tomy Unyu (termasuk didalamnya foto GT), bahkan ketika Baskoro Endrawan mengunggah lagi dengan mem-blur wajah lainnya tetap saja dihapus. Dengan dalih tunduk pada undang-undang pers, hampir saja membuat koruptor kelas kakap lepas dari pengawasan.
Dan koruptor kakap yang sering jalan-jalan ini pun dipastikan akan kembali ke Apartemen-nya (tanpa tanda kutip) di Sukamiskin dengan aman sentosa.
Menjalani rutinitas seperti biasanya, ya jalan-jalan lagi, ya melancong lagi, Minggu depan bisa ke Australi, mampir ke pulau Bali, ngurus properti, kembali ber ha ha hi hi, slintut sana sini.
Apakah tidak mungkin tindak kejahatan seperti ini diperlakukan khusus, seperti pada kasus polisi yang melanggar undang-undang lalu lintas, demi mengejar pelangar lalulintas atau demi menangkap penjahat berbahaya. Tidak bisakah undang-undang pers dilanggar untuk mengungkap sebuah kejahatan?
Agar koruptor tidak bisa lagi makan enak, tidur nyenyak, uang banyak, bisa kenalan sama emak-emak.
Dan dengan dihapusnya artikel+foto yang di publish Tomy Unyu oleh admin, apakah bisa dikategorikan suatu kejahatan menghilangkan alat bukti? Dianggap menutup-nutupi sebuah aksi kejahatan? Atau dianggap menghalagi sebuah penyelidikan? Mohon pencerahan dari admin Kompasiana, siapa tahu ada koruptor kakap yang juga kepingin belajar........
Rujukan (koreksi bila salah):
Pasal 221 KUHP,
(1)Â Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongankepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
- barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2)Â Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal 233 KUHP,
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 164 KUHP:
Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Â
Sumber rujukan:
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H