Perubahan Konstitusi dengan tujuan hanya untuk menunda Pemilu dan menambah masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, baik melalui jalur formal ataupun informal, adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai demokrasi yang ada dalam konstitusi. Padahal nilai-nilai konstitusionalisme justru bertujuan untuk membatasi kekuasaan, menjamin hak asasi manusia, dan mengatur struktur fundamental ketatanegaraan. Oleh karena itu, tidak tepat Konstitusi diubah hanya untuk menunda pelaksanaan Pemilu. Perpanjangan pemilu seolah menegaskan bahwa tujuan bernegara adalah demi kekuasaan, bukan sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Selain itu, Keadaan darurat tidak selalu dapat dijadikan alasan untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Perlu dipahami bahwa setiap periode Presiden dan Wakil Presiden memiliki tantangannya tersendiri dalam merealisasikan program-programnya, dan tentunya memiliki strategi masing-masing dalam menjalankan tantangan itu dalam periode waktu yang sudah ditentukan.Â
Oleh sebab itu, dalam menghadapi tantangan menjalankan masa pemerintahan pada masa darurat kesehatan saat ini, seharusnya Presiden beserta jajaran dan partai politik sebagai bagian dari fraksi di DPR mencari jalan keluar yang dapat dilaksanakan pada kurun waktu dua tahun ke depan sebelum periode berakhir, bukan justru lebih sibuk mewacanakan perpanjangan waktu periode pemerintahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H