Pada 21 s/d 23 Januari 2014 Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap PT. Perusahaan Gas Negara dalam kasus ketenagakerjaan Outsourcing. Dengan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan pada tanggal 17 Maret 2014 dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Saudara selaku Pimpinan PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk pemberi pekerjaan menyerahkan sebagaian pelaksanaan pekerjaan dibagaian konstruksi, perijinan dan pertanahan, pengawasan K3PL, pengawasan kontruksi, document control, pelaksana kearsipan, administrasi keuangan dan teknisi sebanyak 21 orang melalui perjanjian penyediaan jasa/buruh, hal ini tidak seseuai Pasal 66 ayat (1) Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahaan Sebagaian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Oleh karenanya sesuai Pasal 66 ayat (4) Undang-undang No 13 Tahun 2003 ketenagakerjaan maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia Jasa PT.Surveyor Indonesia (Persero) beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Dalam kegiatan penyerahaan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, diminta agar saudara mengikuti ketentuan yang diatur di dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahaan Sebagaian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Selanjutnya diminta Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara agar nota Pemeriksaan ini segera dilaksanakan dan diminta jawaban secara tertulis atas pelaksanaanya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak nota pemeriksaan ini diterima.
Pengurus dan anggota SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsourcing PT. Perusahaan Gas Negara) meminta Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk segera menjalankan nota pemeriksaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemenakertrans RI. Untuk segera mengangkat pengurus dan anggota SPGAS yang berjumlah 21 orang MENJADI KARYAWAN TETAP DI PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK yang sudah diperintahkan dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemenakertrans RI.
PT. Perusahaan Gas Negara bukanlah kategori perusahaan yang susah secara keuangan mengangkat 21 orang pengurus dan anggota SPGAS saat mudah bagi PT. Perusahaan Gas Negara. PT. Perusahaan Gas Negara bisa menjadi contoh bagi perusahaan BUMN lainnya dan PT. Perusahaan Gas Negara bisa menjadi perusahaan terbaik yang dapat menyelesaikan masalah outsourcing di BUMN. kalau Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk menjalankan Nota pemeriksaan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemenakertrans RI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H