FENOMENA ANAK MUDA DAN RUANG DIGITAL
perlukah regulasi di dalamnya ?
Ruang digital, adalah sebuah jagat maya yang sangat luas. Dimana kita dapat berkomunikasi dan mencari suatu informasi tanpa harus bertatap muka, hal ini juga yang dinamakan komunikasi digital. Dalam komunikasi digital, semua pertukaran pesan dan informasi dilakukan di dalam suatu media digital tertentu, tanpa harus bertemu secara langsung dalam dunia nyata. Seperti pertukaran pesan melalui Whatsapp, saling berbagi cerita di Instagram, hingga berbagi amal melalui aplikasi daring yang terpercaya.Â
Dunia berkembang begitu pesat dan cepat, segala hal menjadi mudah karena adanya satu jaringan yang menghubungkan kita semua, yaitu internet. Secara keseluruhan Internet adalah jaringan besar yang saling berhubungan dari jaringan-jaringan komputer yang menghubungkan orang-orang dan komputer-komputer diseluruh dunia, melalui telepon, satelit dan sistem-sistem komunikasi yang lain.Â
Zaman digital begini, siapa sih yang gak kenal internet ? Anak kecil-kecil saja sudah asik bermain gadget dan menonton video youtube. Generasi Z katanya, anak-anak yang lahir di tengah segala kemudahan. Kemudahan berkomunikasi, mencari informasi, hingga kemudahan transaksi yang segalanya telah diatur oleh pemerintah. Tak hanya gen Z saja, orang tua dari zaman-zaman sebelumnya pun sekarang sudah canggih-canggih dalam memanfaatkan internet.
Kali ini, mari kita berfokus pada anak muda di dalam ruang digital. Kita sudah membahas apa itu ruang digital, dan komunikasi digital, Â juga internet. Lantas, apa sih sebenarnya yang dilakukan oleh anak muda dalam ruang digital ini ? Apa mereka sudah memanfaatkanya dengan baik dan benar ?Â
"Banyak sih, yang paling sering buat main game, buka sosmed, sama buat komunikasi sih, kayak buka WA, Line, insta gitu-gitu" (F,20thn).Â
Begini pengakuan salah seorang anak muda mahasiswa Teknik Mesin di salah satu perguruan swasta. Ya standar lah ya, rata-rata itu yang anak muda lakukan dengan internet di dalam ruang digital. Namun ada juga yang memanfaatkan internet sebagai sarana pembelajaran, seperti membuka LMS, Edlink, juga melakukan zoom dengan dosen dan teman-temannya. Internet merupakan suatu kemajuan yang sangat membantu, jadi sayang sekali jika tidak dimanfaatkan dengan maksimal.
Saya sebagai anak muda, juga merasa bahwa terkadang kami khususnya saya pribadi belum memanfaatkan internet secara maksimal. Ada banyak potensi dari adanya internet ini, namun masih saja diabaikan dan terkadang justru tidak perduli dan memilih melakukan hal lain sebenarnya tidak bermanfaat. Namun, tak menutup mata. Bahwa karena adanya internet ini, juga timbul berbagai karya baru dari anak muda yang dapat merubah dunia. Â
Kembali lagi pada pemanfaatan internet. Begitu luas dan bebasnya ruang digital membuat segala hal dapat terjadi di dalamnya. Dan tentu saja, sangat sulit untuk mengontrol kendali yang akan terjadi dalam dunia maya ini. Maka dari itu, diperlukan sebuah regulasi untuk mengatur dunia digital, agar dapat berjalan dengan baik dan maksimal. Â Mari kita membahas mengenai regulasi.
Apa Sih sebenarnya regulasi itu ? Regulasi adalah aturan-aturan yang mengikat. Fungsi dari regulasi ini adalah untuk menertibkan perilaku orang-orang yang terlibat dalam suatu komunitas dalam batasan-batasan tertentu. Tujuan utama adanya regulasi adalah untuk menghadirkan suasana yang kondusif, dan teratur.Â
Sudah tahu kan apa itu regulasi ? Maka kita dapat bayangkan, bahwa kita sangat membutuhkan suatu regulasi dalam dunia digital ini. Tahu sendiri, dunia maya ini luas dan sangat susah terkontrol. Bayangkan jika tidak ada regulasi yang mengaturnya ? Sekacau apa nanti ?
Dalam hal ini, kita memerlukan regulasi digital atau sering kita kenal dengan nama regulasi media. Regulasi Media merupakan aturan-aturan dan kebijakan yang berkaitan dengan yang mengatur hubungan dan operasional media massa, regulasi sangat penting bagi keteraturan dan keseimbangan hubungan media massa dengan pemerintah, masyarakat, sesama media massa dan media secara global.
Dalam mengatur media digital di Indonesia, saat ini pemerintah menerapkan sistem deregulasi atau self regulation. Dimana peraturan utamanya hanya memberikan batasan-batasan, sedangkan hal-hal detail lainnya diatur sendiri oleh platform-platform media digital. Seperti yang kita ketahui, bahwa masing-masing aplikasi sosial media mempunyai Community Guidelines nya masing-masing. Dimana, mereka mengatur detail aturan dalam penggunaan aplikasi mereka.Â
Namun, media digital merupakan suatu media yang besar dan sangat rumit. Segala informasi dan tindakan di luar dugaan dapat terjadi di dalamnya, sehingga semakin marak hal-hal berbau negatif menjalar didalamnya. Seperti pornografi, perjudian online, cyber bullying, hingga penjualan manusia. Seharusnya, hal ini membuat pemerintah berpikir ulang, apakah sistem deregulasi ini masih cocok diterapkan di negara kita ?
Telah terjadi banyak kasus-kasus yang merugikan di dunia digital. Mulai dari perdagangan obat-obat terlarang, judi online yang semakin hari menjadi-jadi, cyber bullying yang merajalela, hingga penjualan manusia yang masih saja berkeliaran bebas di dalamnya. Berbahaya bukan ? Apa nyaman jika hal-hal ini terus terjadi ?Â
Membahas lebih jauh mengenai regulasi. Maka mari kita perdalam salah satu regulasi yang ditetapkan pemerintah untuk menertibkan ruang digital di negara kita ini, yaitu UU ITE. Sederhananya, UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja. UU ITE hingga saat ini masih menjadi perbincangan publik.
Namun, pasal dalam UU ITE dinilai masih kurang efektif dan kerap menjadi pasal karet. UU ITE dinilai tumpul ke atas dan runcing ke bawah, sehingga masyarakat merasa UU ini hanya melindungi lapisan masyarakat tertentu. Pasal ini dinilai dapat menimbulkan konsekuensi negatif seperti barter kasus, ajang balas dendam, alat shock therapy dan juga memberikan chilling effect.
 "Menurut saya, aneh ya kenapa UU yang seharusnya untuk mengatur malah justru menjadi ajang kerusuhan, dan demo anarkis dimana-mana. Apa mungkin karena kurangnya edukasi mengenai UU ini ke masyarakat, sehingga menimbulkan misscom dan salah persepsi antar masyarakat dengan pemerintah." (F,20thn).
"Pemerintah harus tegas dan adil dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran UU ITE." (A,20thn).Â
Kita dapat simpulkan, bahwa regulasi mengenai ruang digital di Indonesia masih kontroversial dan dinilai belum efektif oleh masyarakat. Khususnya mengenai UU ITE ini. Masih banyak pasal-pasal yang menjadi pertanyaan publik, dan penindak lanjutannya yang masih saja dinilai tidak adil, dan hanya memberatkan masyarakat bawah saja. UU ITE ini masih bersifat general, dan belum spesifik dalam mengatur ruang digital di Indonesia.
Regulasi yang saat ini diterapkan di Indonesia, perlu diperhatikan dan dibenahi lagi. Agar seluruh masyarakat dapat merasa bahwa peraturan ini merupakan suatu aturan yang adil, dan efektif sifatnya. Internet telah menjadi suatu hal yang biasa dan telah dikuasai oleh masyarakat, segala hal dapat terjadi di dalamnya. Dan ini, merupakan sesuatu yang tidak dapat kita kontrol pergerakannya.Â
Maka dari itu, diperlukan suatu hukum yang pasti untuk mengatur ruang digital publik, agar tetap menjadi wadah dan media yang aman serta terpercaya. Strategi Deregulasi atau 'Self-regulation' yang menjadi primadona masa lalu bagi media digital ternyata belum mampu mengatur lalu lintas konten secara efektif, sehingga pemerintah perlu beradaptasi dengan memikirkan strategi selanjutnya.
Meski UU ITE masih menjadi perbincangan dan masih banyak pihak yang menentang, namun UU ini juga telah banyak memberikan manfaat bagi kehidupan di ruang digital kita. Seperti, menjamin kepastian hukum dalam bertransaksi elektronik, mencegah adanya kejahatan di internet, melindungi pengguna internet dari kejahatan online. Dan manfaat ini dapat lebih maksimal kita rasakan, jika regulasinya telah terbentuk dengan sempurna dan berjalan dengan baik.
Saya sebagai penulis, menyarankan kepada anak muda untuk lebih memilih apa yang akan mereka cari dan tampilkan di internet. Saya berharap, agar anak muda sebagai penerus bangsa ini dapat lebih memaksimalkan penggunaan internet untuk hal-hal yang berdampak positif dan dapat memajukan kehidupan bangsa. Mencerdaskan semua insan, dan menjadi pedoman bagi negara lain. Berbudi dan berakal lah dalam menjelajahi dunia digital. Bebas bukan berarti sembarangan dan semena-mena. Hormati sesama, dan rasa empati dalam diri harus selalu diasah. Agar tidak hilang tertimbun kemajuan zaman. Segala kemudahan ini, haruslah menjadi sebuah batu loncatan untuk menuju dunia yang lebih canggih dengan tetap mempunyai rasa aman dan nyaman di dalamnya. Hindari segala tindakan kejahatan, manfaatkanlah internet dengan sebaik-baiknya.Â
Begitu Pula dengan para Dosen di berbagai universitas, kiranya bapak dan ibu dapat menjadi panutan bagi mahasiswa dan siswi dalam menggunakan ruang digital yang aman dan nyaman. Saya memberikan saran, agar semua universitas membuat ruang digital di kampusnya masing-masing menjadi suatu media yang aman dan menyenangkan bagi siswa dan siswi. Membuat suatu wadah bagi anak muda, untuk dapat mengekspresikan dirinya dan mencari potensi dalam diri. Saya berharap, semua instansi pendidikan di Indonesia dapat menciptakan ruang digital yang aman dan terhindar dari berbagai macam tindak kejahatan daring, seperti pembullyan dan pencemaran nama baik.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H