Mohon tunggu...
Beby Samanthaa
Beby Samanthaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Siber Asia

Hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Anak Muda dan Ruang Digital

15 Februari 2023   01:05 Diperbarui: 15 Februari 2023   01:18 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: telkomiot.com

Sudah tahu kan apa itu regulasi ? Maka kita dapat bayangkan, bahwa kita sangat membutuhkan suatu regulasi dalam dunia digital ini. Tahu sendiri, dunia maya ini luas dan sangat susah terkontrol. Bayangkan jika tidak ada regulasi yang mengaturnya ? Sekacau apa nanti ?

Dalam hal ini, kita memerlukan regulasi digital atau sering kita kenal dengan nama regulasi media. Regulasi Media merupakan aturan-aturan dan kebijakan yang berkaitan dengan yang mengatur hubungan dan operasional media massa, regulasi sangat penting bagi keteraturan dan keseimbangan hubungan media massa dengan pemerintah, masyarakat, sesama media massa dan media secara global.

Dalam mengatur media digital di Indonesia, saat ini pemerintah menerapkan sistem deregulasi atau self regulation. Dimana peraturan utamanya hanya memberikan batasan-batasan, sedangkan hal-hal detail lainnya diatur sendiri oleh platform-platform media digital. Seperti yang kita ketahui, bahwa masing-masing aplikasi sosial media mempunyai Community Guidelines nya masing-masing. Dimana, mereka mengatur detail aturan dalam penggunaan aplikasi mereka. 

Namun, media digital merupakan suatu media yang besar dan sangat rumit. Segala informasi dan tindakan di luar dugaan dapat terjadi di dalamnya, sehingga semakin marak hal-hal berbau negatif menjalar didalamnya. Seperti pornografi, perjudian online, cyber bullying, hingga penjualan manusia. Seharusnya, hal ini membuat pemerintah berpikir ulang, apakah sistem deregulasi ini masih cocok diterapkan di negara kita ?

Telah terjadi banyak kasus-kasus yang merugikan di dunia digital. Mulai dari perdagangan obat-obat terlarang, judi online yang semakin hari menjadi-jadi, cyber bullying yang merajalela, hingga penjualan manusia yang masih saja berkeliaran bebas di dalamnya. Berbahaya bukan ? Apa nyaman jika hal-hal ini terus terjadi ? 

Membahas lebih jauh mengenai regulasi. Maka mari kita perdalam salah satu regulasi yang ditetapkan pemerintah untuk menertibkan ruang digital di negara kita ini, yaitu UU ITE. Sederhananya, UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja. UU ITE hingga saat ini masih menjadi perbincangan publik.

Namun, pasal dalam UU ITE dinilai masih kurang efektif dan kerap menjadi pasal karet. UU ITE dinilai tumpul ke atas dan runcing ke bawah, sehingga masyarakat merasa UU ini hanya melindungi lapisan masyarakat tertentu. Pasal ini dinilai dapat menimbulkan konsekuensi negatif seperti barter kasus, ajang balas dendam, alat shock therapy dan juga memberikan chilling effect.

 "Menurut saya, aneh ya kenapa UU yang seharusnya untuk mengatur malah justru menjadi ajang kerusuhan, dan demo anarkis dimana-mana. Apa mungkin karena kurangnya edukasi mengenai UU ini ke masyarakat, sehingga menimbulkan misscom dan salah persepsi antar masyarakat dengan pemerintah." (F,20thn).

"Pemerintah harus tegas dan adil dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran UU ITE." (A,20thn). 

Kita dapat simpulkan, bahwa regulasi mengenai ruang digital di Indonesia masih kontroversial dan dinilai belum efektif oleh masyarakat. Khususnya mengenai UU ITE ini. Masih banyak pasal-pasal yang menjadi pertanyaan publik, dan penindak lanjutannya yang masih saja dinilai tidak adil, dan hanya memberatkan masyarakat bawah saja. UU ITE ini masih bersifat general, dan belum spesifik dalam mengatur ruang digital di Indonesia.

Regulasi yang saat ini diterapkan di Indonesia, perlu diperhatikan dan dibenahi lagi. Agar seluruh masyarakat dapat merasa bahwa peraturan ini merupakan suatu aturan yang adil, dan efektif sifatnya. Internet telah menjadi suatu hal yang biasa dan telah dikuasai oleh masyarakat, segala hal dapat terjadi di dalamnya. Dan ini, merupakan sesuatu yang tidak dapat kita kontrol pergerakannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun