Mohon tunggu...
beben syah
beben syah Mohon Tunggu... -

need not to know

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aku dan Beritaku

14 Juni 2012   12:32 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:59 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Rencananya kita akan berunjuk rasa di kantor gubernur esok hari (hari ini, red)," ujarnya sambil berjalan keluar gerbang Kantor DPRD Sumsel.

Sementara Baihakki, warga lainnya, mengatakan, setelah aksi ini mereka berencana menemui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta.

“Kami ingin masalah ini cepat selesai dan bisa bekerja seperti biasa. Kami akan membawa surat rekomendasi dari DPRD untuk menemui pak Dahlan," ujar Baihakki yang juga rela meninggalkan pekerjaannya sebagai petani.

Menurutnya, rencananya massa akan bertolak ke Jakarta awal Juli tetapi tanggal pastinya belum tahu. Massa yang akan dibawa adalah  perwakilan dari tiap desa.

"Kami membawa seratus orang dari tiap desa, jadi kalikan saja berapa jumlahnya," ungkapnya.

Dalam aksinya, warga meminta tanah PTPN VII yang tak memiliki hak guna usaha (HGU)  untuk dikembalikan kepada rakyat.

Aksi unjuk rasa ini dikawal ketat puluhan polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di depan pintu masuk Kantor DPRD Sumsel.

Mereka meneriakan yel-yel dan menyampaikan keinginannya agar dapat bertemu dengan pihak DPRD. Yel-yel mereka antara lain kembalikan lahan kami, polisi jangan halang kami.

Setelah berunjuk rasa sekitar 20 menit, tim advokasi dan 50 perwakilan warga diterima oleh Wakil Ketua DPRD, Iqbal Romzi  untuk diskusi bersama.

Pada diskusi tersebut warga melalui ketua advokasi, Anwar Shadad menginginkan agar DPRD Sumsel memperkuat hasil kesepakatan pada 7 Juni 2012 yang menghasilkan empat kesepakatan.

Hasil kesepakatan tersebut antara lain meminta tanah PTPN VII yang tak memiliki hak guna usaha (HGU)  untuk dikembalikan kepada rakyat, tanah yang ber-HGU untuk ditinjau dan dievaluasi kembali, masyarakat sekitar PTPN VII tetap mengizinkan beraktivitasnya pabrik gula dan warga diperbolehkan untuk mematok lahan yang disengketakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun