Mohon tunggu...
Beamezar DaffaAlkautsar
Beamezar DaffaAlkautsar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula.

The proper function of man is to live,not to exist.I shall not waste my days in trying to prolong them.I shall use my time.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Restrukturisasi Kredit KPR bagi Buruh Pabrik di Masa Pandemi Covid-19

17 Oktober 2021   17:07 Diperbarui: 1 November 2021   16:56 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebutuhan sandang pangan dan papan merupakan 3 pilar utama didalam proses peradaban manusia.Tidak terkecuali bagi para pekerja dan buruh pabrik yang tentunya menginginkan kualitas kehidupan yang layak,

Adanya wabah atau pandemi covid-19 cukup membuat badai ekonomi yang dahsyat dan merubah seketika keadaan yang baik menjadi porak poranda kegiatan ekonomi dari sekor terkecil sampai yang paling besar tidak luput dari hantaman badai covid-19.Bagi para pekerja dan buruh pabrik sudah barang tentu merasakan imbas yang sama.

Kebijakan pemerintah yang berupa kewajiban untuk melaksanakan protokol kesehatan secra ketat merubah segala aturan yang baku didalam proses produksi sebuah perusahaan atau pabrik menjadi harus menyesuaikan diri.

Protokol kesehatan yang dimaksud adalah upaya kesehatan masyarakat yang merujuk kepada sejumlah tindakan yang perlu dilakukan dalam rangka promosi kesehatan dan pencegahan penyakit.Kita mengenal adanya protokol kesehatan 5M untuk mencegah covid-19 menjadi semakin meluas

1.Mencuci tangan

 2.Memakai masker

3.Menjaga jarak

 4.Menjauhi kerumunan

5.Mengurangi mobilitas

Semua karyawan pekerja atau buruh yang ada di pabrik wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.Kerumunan yang terjadi didalam pabrik sangat sulit dihindarkan sehingga mau tidak mau management mengeluarkan aturan untuk mereduksi kemungkinan terjadinya cluster pabrik.

Sebagai imbasnya adalah banyak perusahaan atau pabrik mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi jam produksi serta jumlah karyawan pengurangan karyawan besar besaran tidak terelakan lagi demi memenuhi tuntutan protokol kesehatan karyawan yang memiliki jam kerja yang cukup banyak dengan sendirinya akan berkurang jauh seiring dengan turunya jam operasional pabrik.

Timbul permasalahan baru yang dialami oleh tenaga kerja atau buruh pabrik yang terkena pemutusan hubungan kerja atau pengurangan jam kerja atau lembur.Tentunya hal ini sangat mempengaruhi kondisi keuangan atau penghasilan dari para buruh pabrik.

Mereka merasakan kesulitan yang teramat berat untuk menopang biaya hidup sehari hari kebanyakan dari mereka sudah memiliki kewajiban diluar kebutuhan hidup sehari hari banyak diantaranya mereka sudah memiliki pinjaman atau angsuran kredit kepemilikan rumah yang ada di bank inilah point yang menjadi perhatian sendiri dari pemerintah.Dengan turunnya pendapatan maka secara otomatis akan berdampak pada kemampuan untuk mengangsur kredit mereka di bank.

Pemerintah dalam hal ini mentri keuangan telah mengeluarkan kebijakan keringanan atau restrukturisasi kredit yang diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak covid-19 dengan pertimbangan tersebut otoritas jasa keuangan mengeluarkan peraturan no 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran corona virus disease 2019 (POJK11/2020).POJK tersebut menjelaskan beberapa pokok aturan stimulus yang diberikan seperti diantaranya :

-Penurunan suku bunga

-Perpanjangan jangka waktu

-Pengurangan tunggakan pokok

-Penambahan fasilitas kredit/pembiyayaan dan/ konversi kredit /Pembiyayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Bagi para pekerja atau buruh pabrik yang telah mengambil kredit atau pembiyayaan kepemilikan perumahan bisa memanfaatkan kebijakan pemerintah tersebut.Sehingga dalam kondisi pandemi covid-19 ini diharapkan para pekerja atau buruh pabrik yang terdampak akan mendapatkan keringanan didalam angsurannya.

Oleh karenanya masyarakat dituntut berpartisipasi aktif dalam ikut melaksanakan kebijakan pemerintah berupa kedisiplinan akan pentingnya protokol kesehatan.Indonesia meruapakan salah satu negara di asia tenggara yang dinilai cukup berhasil didalam menurunkan angka penyebaran covid-19 dengan demikian diharapkan keadaan new normal akan cepat dilaksanakan sehingga aktifitas atau kegiatan perekonomian akan berjalan kembali normal.

Kebijakan restrukturisasi kredit terhadap karyawan dan buruh pabrik diharapkan menjadi solusi keuangan terbaik didalam mempertahankan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat

Penulis:Dr.Ira Alia Maerani ,S.H.,M.H.(Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung) dan Beamezar Daffa Al Kautsar (Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun