Mohon tunggu...
B Hanan Sobura
B Hanan Sobura Mohon Tunggu... -

memang baik jadi orang penting, tapi jauh lebih penting jadi orang yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengawas Sekolah, Riwayatmu Kini

17 Desember 2012   12:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:29 3191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Karir seorang guru dimulai ketika seorang guru diberikan tambahan tugas sebagai Wali Kelas. Apabila sukses mendidik dan mengelola siswa-siswa di bawah asuhannya, maka seorang gurupun akan meningkat tanggungjawabnya menjadi seorang wali kelas.

Puncak karir seorang guru adalah ketika dia dipercaya memimpin Satuan pendidikan yaitu menjadi kepala sekolah. Dalam kondisi normal, seorang guru tentu mencita citakan dirinya menjadi Kepala Sekolah. Karena ide ide seorang guru akan muncul dan dapat diterapkan pada saat dia menjadi Kepala Sekolah.

Tapi, setelah menjadi seorang sekolah, apakah kepala sekolah juga mencita citakan dirinya menjadi Pengawas Sekolah ?

Pada zaman dulu di era 90-an ke bawah, jabatan Pengawas Sekolah adalah sebuah jabatan yang strategis dan menjadi kebanggaan. Karena untuk menjadi seorang kepala sekolah, akan dipilih dari beberapa kepala sekolah yang sukses memimpin. Sukses menjadi Kepala sekolah maka imbalannya adalah menjadi Pengawas Sekolah.

Pada saat menjelang usia jabatan kepala Sekolah 4 tahun, maka akan ada tim yang memeriksa sekolah. Tim ini akan dipimpin seorang Koordinator Pengawas (Korwas). Maka semua proses kepemimpinan kepala sekolah akan dinilai dan dibandingkan dari priode saat seorang kepala sekolah.

Dulu, sosok pengawas,adalah figure yang “menakutkan”. Karena hasil pemeriksaan pengawas sekolah akan menjadi “sabda”, apakah seorang guru tetap akan menjadi Kepala sekolah ? dipindahkan ke sekolah yang lebih besar ? Dipindahkan ke sekolah lebih kecil ? atau bahkan dikembalikan menjadi guru biasa.

Mengapa pada saat itu, pengawas memiliki wibawa yang tinggi ? Pengawas menjadi berwibawa karena mereka dipilih dari kepala sekolah yang sukses, dan apabila sukses melaksanakan tugas sebagai pengawas, merekapun akan mendapatkan posisi yang penting pada jabatan structural pada Dinas Pendidikan.

Seiring dengan dilaksanakannya otonomi daerah, maka jabatan pengawas sekolah menjadi kurang strategis. Dan tidak lagi menjadi cita cita lanjutan karir seorang kepala sekolah.

Yang menjadi Pengawas sekolah, kadang diambil dari seorang kepala sekolah yang dianggap “kurang berhasil” dalam memimpin sekolah. Untuk mengurangi kekecewaan seorang kepala sekolah yang terpaksa harus mengakhiri jabatannya, maka diberikanlah jabatan pengawas kepada guru tersebut.

Dengan kondisi demikian, tentu kita tidak bisa berharap banyak dengan kompetensi, wibawa dan kesungguhan menjadi pengawas. Sehingga, jabatan pengawas sekolah pun menjadi “kurang diharapkan”.

Dan yang lebih menyedihkan lagi, apabila seorang kepala sekolah (notabene guru juga), yang dijadikan pengawas, maka yang bersangkutan harus mengikuti sertifikasi ulang sebagai pengawas.Karena tunjangan sertifikasi seorang guru akan dihapus, seiring dengan perubahan jabatan menjadi Pengawas sekolah.

Selain itu, “dampak ekonomi”, dari jabatan pengawas sekolah. Seorang Pengawas sekolah tidak dapat lagi mengelola anggaran selama ini.

Belum lagi pemendekan usia pensiun pengawas sekolah. Jika sebelumnya pengawas sekolah mempunyai batas pensiun 60 tahun, maka dengan aturan baru, Pengawas sekolah sebenarnya mempunyai Batas Usia Pensiun (BUP) hingga 56 tahun. Memang, BUP dapat diperjanjang hingga 60 tahun, tetapi dalam aturan itu disebutkan bahwa “dapat”. Kata “dapat”, artinya bisa jadi seorang pengawas diperpanjang hingga 60 atau dapat juga dipensiunkan pada saat usia 56 tahun. Tidak serta merta pengawas sekolah mempunyai BUP 60 tahun.

Padahal, untuk menjadi seorang pengawas sekolah, diperlukan syarat khusus yaitu :

1.Kualifikasi Pendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi;

2.Apabila berasal dari guru harus bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun atau kepala sekolah dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun.

Beberapa langkah untuk memberdayakan dan meningkatkan kembali wibawa pengawas sekolah :

-Mengangkat Kepala Sekolah yang berprestasi menjadi pengawas sekolah dan dalam pelaksanaan pekerjaannya diberikan semacam hak independensi dalam menilai kinerja kepala sekolah.

-Memberikan fasilitas yang layak, semacam kendaraan dinas untuk memperlancar tugas kedinasan mereka dalam membina sekolah di bawah binaannya masing masing.

-Memberikan semacam tunjangan tambahan penghasilan, serta

-Mensertifikasi jabatan pengawas sekolah, agar merekapun dapat menikmati tambahan penghasilan seperti layaknya guru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun