Mohon tunggu...
B Hanan Sobura
B Hanan Sobura Mohon Tunggu... -

memang baik jadi orang penting, tapi jauh lebih penting jadi orang yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengawas Sekolah, Riwayatmu Kini

17 Desember 2012   12:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:29 3191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Selain itu, “dampak ekonomi”, dari jabatan pengawas sekolah. Seorang Pengawas sekolah tidak dapat lagi mengelola anggaran selama ini.

Belum lagi pemendekan usia pensiun pengawas sekolah. Jika sebelumnya pengawas sekolah mempunyai batas pensiun 60 tahun, maka dengan aturan baru, Pengawas sekolah sebenarnya mempunyai Batas Usia Pensiun (BUP) hingga 56 tahun. Memang, BUP dapat diperjanjang hingga 60 tahun, tetapi dalam aturan itu disebutkan bahwa “dapat”. Kata “dapat”, artinya bisa jadi seorang pengawas diperpanjang hingga 60 atau dapat juga dipensiunkan pada saat usia 56 tahun. Tidak serta merta pengawas sekolah mempunyai BUP 60 tahun.

Padahal, untuk menjadi seorang pengawas sekolah, diperlukan syarat khusus yaitu :

1.Kualifikasi Pendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi;

2.Apabila berasal dari guru harus bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun atau kepala sekolah dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun.

Beberapa langkah untuk memberdayakan dan meningkatkan kembali wibawa pengawas sekolah :

-Mengangkat Kepala Sekolah yang berprestasi menjadi pengawas sekolah dan dalam pelaksanaan pekerjaannya diberikan semacam hak independensi dalam menilai kinerja kepala sekolah.

-Memberikan fasilitas yang layak, semacam kendaraan dinas untuk memperlancar tugas kedinasan mereka dalam membina sekolah di bawah binaannya masing masing.

-Memberikan semacam tunjangan tambahan penghasilan, serta

-Mensertifikasi jabatan pengawas sekolah, agar merekapun dapat menikmati tambahan penghasilan seperti layaknya guru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun