Selain itu, “dampak ekonomi”, dari jabatan pengawas sekolah. Seorang Pengawas sekolah tidak dapat lagi mengelola anggaran selama ini.
Belum lagi pemendekan usia pensiun pengawas sekolah. Jika sebelumnya pengawas sekolah mempunyai batas pensiun 60 tahun, maka dengan aturan baru, Pengawas sekolah sebenarnya mempunyai Batas Usia Pensiun (BUP) hingga 56 tahun. Memang, BUP dapat diperjanjang hingga 60 tahun, tetapi dalam aturan itu disebutkan bahwa “dapat”. Kata “dapat”, artinya bisa jadi seorang pengawas diperpanjang hingga 60 atau dapat juga dipensiunkan pada saat usia 56 tahun. Tidak serta merta pengawas sekolah mempunyai BUP 60 tahun.
Padahal, untuk menjadi seorang pengawas sekolah, diperlukan syarat khusus yaitu :
1.Kualifikasi Pendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi;
2.Apabila berasal dari guru harus bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun atau kepala sekolah dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun.
Beberapa langkah untuk memberdayakan dan meningkatkan kembali wibawa pengawas sekolah :
-Mengangkat Kepala Sekolah yang berprestasi menjadi pengawas sekolah dan dalam pelaksanaan pekerjaannya diberikan semacam hak independensi dalam menilai kinerja kepala sekolah.
-Memberikan fasilitas yang layak, semacam kendaraan dinas untuk memperlancar tugas kedinasan mereka dalam membina sekolah di bawah binaannya masing masing.
-Memberikan semacam tunjangan tambahan penghasilan, serta
-Mensertifikasi jabatan pengawas sekolah, agar merekapun dapat menikmati tambahan penghasilan seperti layaknya guru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H