Mohon tunggu...
BBK 4 Desa Bakalan
BBK 4 Desa Bakalan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Kelompok BBK 4 (Belajar Bersama Komunitas) Universitas Airlangga di Desa Bakalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kolaborasi KKN-BBK4 UNAIR Bersama Karang Taruna Bakalan Menciptakan Lingkungan yang Teratur Melalui Penyediaan Plang Larangan Mengamen dan Mengemis

22 Juli 2024   20:30 Diperbarui: 24 Juli 2024   11:50 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Tim saat Pemasangan Plang Larangan Mengamen dan Mengemis

Kelompok BBK4 Universitas Airlangga yang bertugas di Desa Bakalan, Kecamatan Bakalan, Kabupaten Mojokerto, telah mengambil langkah proaktif dengan merancang plang berjudul "Larangan Pengemis dan Pengamen" sebagai bagian dari upaya mereka dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.

Dokumentasi Tim saat Pemasangan Plang Larangan Mengamen dan Mengemis
Dokumentasi Tim saat Pemasangan Plang Larangan Mengamen dan Mengemis

Plang ini disusun sebagai respons terhadap fenomena meningkatnya praktik pengemis dan pengamen yang mulai mengganggu ketenteraman serta citra positif desa. Dalam pernyataan mereka, kelompok BBK4 Universitas Airlangga  menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mempertahankan moralitas dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhormat bagi seluruh warga. Koordinator kelompok BBK4 Universitas Airlangga, Bapak Darmawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan misi mereka untuk memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat desa. 

"Kami percaya bahwa dengan melarang praktik pengemis dan pengamen, kami dapat membantu mengurangi dampak sosial dan ekonomi negatif yang mungkin timbul, serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan budaya yang lebih bermanfaat," ujarnya.

Langkah ini juga diterima dengan baik oleh sebagian besar masyarakat desa. Mereka menyambut baik upaya kelompok BBK4 Universitas Airlangga dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Namun demikian, ada juga beberapa tanggapan yang mencerminkan kekhawatiran terhadap nasib ekonomi para pelaku pengemis dan pengamen setelah larangan ini diberlakukan.


Untuk mendukung implementasi plang ini, kelompok BBK4 Universitas Airlangga berencana untuk melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta lembaga terkait lainnya dalam menyusun kebijakan yang tepat dan efektif. Mereka juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan alternatif kegiatan produktif bagi mereka yang terdampak langsung oleh larangan ini.


Dengan demikian, plang "Larangan Pengemis dan Pengamen" diharapkan tidak hanya mampu memperbaiki kualitas hidup masyarakat desa Bakalan secara keseluruhan, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam membangun komunitas yang lebih harmonis dan berdaya. Langkah ini menunjukkan bahwa kelompok BBK4 Universitas Airlangga  memegang teguh nilai-nilai kepedulian sosial dan tanggung jawab terhadap perubahan positif di lingkungan sekitar mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun