Mohon tunggu...
Bayuu Hidayat
Bayuu Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bulutangkis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

MK Putuskan Pengesahan UU Cipta Kerja Tidak Inkonstitusional Bersyarat

1 Mei 2024   21:38 Diperbarui: 1 Mei 2024   21:49 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

## Kerangka Artikel: MK Putuskan Pengesahan UU Cipta Kerja Tidak Inkonstitusional Bersyarat

**Judul:** MK Putuskan Pengesahan UU Cipta Kerja Tidak Inkonstitusional Bersyarat

**Tanggal:** 25 November 2021

**Lembaga:** Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

**Sumber:**

* Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: [https://mkri.id/](https://mkri.id/)

* [https://www.kompas.com/](https://www.kompas.com/)

* [https://www.liputan6.com/news](https://www.liputan6.com/news)

**Pendahuluan:**

* Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) secara bersyarat.

* Putusan ini diambil dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman.

**Isi:**

* **Cacat Formil UU Cipta Kerja:**

    * Proses penyusunan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 72 ayat (1) dan (2) dan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    * Proses penyusunan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang memadai dan tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

* **Materi Inkonstitusional UU Cipta Kerja:**

    * UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan tidak memberikan kepastian hukum.

    * Beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja berpotensi melanggar hak asasi manusia, mendegradasi lingkungan hidup, dan melemahkan demokrasi.

* **Batas Waktu Perbaikan UU Cipta Kerja:**

    * MK memberikan batas waktu dua tahun kepada DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki cacat formil dan materi inkonstitusional dalam UU Cipta Kerja.

    * Jika dalam waktu dua tahun tersebut UU Cipta Kerja tidak diperbaiki, maka UU Cipta Kerja akan batal demi hukum.

* **Dampak Putusan MK:**

    * Putusan MK disambut dengan berbagai reaksi dari berbagai pihak.

    * Masyarakat sipil dan organisasi non-pemerintah (NGO) menyambut baik putusan MK ini dan berharap agar DPR dan Pemerintah segera memperbaiki UU Cipta Kerja.

    * Pemerintah menyatakan akan menghormati putusan MK dan akan segera melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

    * Pengusaha menyatakan kekhawatirannya bahwa putusan MK ini akan mengganggu stabilitas ekonomi dan investasi.

**Kesimpulan:**

* Putusan MK ini merupakan langkah penting dalam upaya menegakkan konstitusi dan melindungi hak-hak masyarakat.

* Diharapkan DPR dan Pemerintah dapat segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK.

**Catatan:**

* Kerangka artikel ini hanya memberikan gambaran umum tentang isi artikel. Anda dapat menambahkan detail dan informasi tambahan sesuai dengan kebutuhan.

* Pastikan untuk menyertakan semua sumber yang Anda gunakan dalam artikel.

* Anda juga dapat menambahkan subjudul untuk memudahkan pembaca memahami isi artikel.

**Sumber Daya Tambahan:**

* [https://www.ekon.go.id/](https://www.ekon.go.id/)

* [https://www.cnnindonesia.com/tag/uu-cipta-kerja](https://www.cnnindonesia.com/tag/uu-cipta-kerja)

* [https://www.kompasiana.com/alfinart173343/62a68d1af5f3290c2852a8d2/dampak-positif-dan-negatif-dari-terciptanya-uu-cipta-kerja-bagi-masyarakat](https://www.kompasiana.com/alfinart173343/62a68d1af5f3290c2852a8d2/dampak-positif-dan-negatif-dari-terciptanya-uu-cipta-kerja-bagi-masyarakat)

*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun