Mohon tunggu...
Bayuu Hidayat
Bayuu Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bulutangkis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

MK Putuskan Pengesahan UU Cipta Kerja Tidak Inkonstitusional Bersyarat

1 Mei 2024   21:38 Diperbarui: 1 Mei 2024   21:49 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

**Isi:**

* **Cacat Formil UU Cipta Kerja:**

    * Proses penyusunan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 72 ayat (1) dan (2) dan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    * Proses penyusunan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang memadai dan tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

* **Materi Inkonstitusional UU Cipta Kerja:**

    * UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan tidak memberikan kepastian hukum.

    * Beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja berpotensi melanggar hak asasi manusia, mendegradasi lingkungan hidup, dan melemahkan demokrasi.

* **Batas Waktu Perbaikan UU Cipta Kerja:**

    * MK memberikan batas waktu dua tahun kepada DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki cacat formil dan materi inkonstitusional dalam UU Cipta Kerja.

    * Jika dalam waktu dua tahun tersebut UU Cipta Kerja tidak diperbaiki, maka UU Cipta Kerja akan batal demi hukum.

* **Dampak Putusan MK:**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun