Cerai adalah pemutusan hubungan suami istri dari hubungan pernikahan yang sah secara agama dan negara. Dalam Islam, perceraian disebut juga dengan istilah talak. Islam memang tidak melarang perceraian, tetapi perbuatan itu tidak dianjurkan. Allah SWT pun tidak menyukai perceraian sebab perbuatan itu sama saja dengan memutus silaturahmi. Bercerai dapat menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri apabila memang tidak ada lagi jalan keluar lainnya.
Contoh Surat Gugatan Cerai
Perihal : Cerai Gugat                                           Sleman, ..............................
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Agama.........
Di..............
Assalamu'alaikum wr. wb.
Bismillahirrahmanirrahiem
Dengan hormat, bersama ini saya :
Nama Binti Nama, umur ... tahun, agama Islam, Pendidikan ..., pekerjaan ..., tempat tinggaldiKampung...,Jalan...,Gang...,RT....RW,
Kelurahan/Desa ..., Kecamatan ..., Kabupaten, sebagai Penggugat.