Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial.
Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi sosial, agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu.
Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat.
Secara terperinci kegunaan sosiologi hukum adalah sebagai berikut:
- Pada taraf organisasi dalam masyarakat. Sosiologi hukum dapat mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan dan penegakakn hukum. Dapat diidentifikasikannya unsur-unsur kebudayan manakah yang mempengaruhi isi atau substansi hukum. Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh dalam pembentukan hukum dan penegakannya.
- Pada taraf golongan dalam masyarakat. Pengungkapan golongan-golongan manakah yang sangat menentukan di dalam pembentukan dan penerapan hukum. Golongan-golongan manakah di dalam maysarakat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu. Kesadaran hukum daripada golongan-golongan tertentu dalam masayarakat.
- Pada taraf individu. Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat mengubah perikelakuan warga-warga masyarakat. Kekuatan, kemampuan dan kesungguhan hati dari para penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya. Kepatuhan daripada warga-warga maysarakat terhadap hukum, baik yang berwujud kaidah-kaidah yang menyangkut kewajiban-kewajiban hak-hak, maupun perilaku yang teratur.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!