Mohon tunggu...
Bayu Susena
Bayu Susena Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

karyawan swasta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akreditasi Perguruan Tinggi di Masa Pandemi Covid-19

10 Juni 2020   07:27 Diperbarui: 10 Juni 2020   07:45 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Tahapan Akreditasi menurut Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 yaitu evaluasi data dan informasi, penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi dan pemantauan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat terakreditasi.

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi mengambil kebijakan terkait akreditasi perguruan tinggi dan menyikapi kondisi pandemic Covid-19. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mengatasi pembatasan pergerakan manusia. Kebijakannya yaitu assemen lapangan (AL) yang pada keadaan normal dilaksanakan melalui kunjungan langsung ke lokasi, maka pada keadaan pandemic Covid019 ini dilakukan secara daring. Tahun 2020 ini AL dilakukan daring semua.

Pelaksanaan AL secara daring tetap mengacu pada pedoman AL sesuai instrumen yang digunakan. Perbedaannya pada medianya. Kalau biasanya langsung tatap muka, sekarang dilakukan tatap muka daring. Proses wawancara, konfirmasi data dan informasi dilakukan dengan video conference. Waluapun AL secara daring tetapi proses akreditasi tetap independent, akurat, obyektif, transparan dan akuntabel.

Pimpinan perguruan tinggi wajib menyampaikan pernyataan bahwa seluruh data dan informasi yang diunggah/disediakan adalah valid dan pimpinan perguruan tinggi bertanggungjawab atas validitas data tersebut. Asesor AL diberikan hak akses atas data dan informasi tersebut. Data tersebut harus disediakan dalam bentuk softcopy dan berada di sistem informasi perguruan tinggi.

Asesor sebelum melakukan AL secara daring harus menyampaikan persetujuan pelaksanaan AL secara daring ke Dewan Eksekutif BAN-PT. Asesor juga harus melakukan konsilidasi pra-asesmen lapangan paling lambat tiga hari sebelum AL. Asesor setelah memperlajari semua data dukun akreditasi maka asesor harus menyampaikan butir-butir yang akan diklarifikasi ke perguruan tinggi melalaui person in charge dua hari sebelum AL secara daring dilaksanakan.

Butir-butir yang akan diklarifikasi disampaikan terlebih dahulu agar penggunaan waktu lebih efisien. Pada saat AL, asesor mempelajari jawaban yang disampaikan oleh perguruan tinggi. Asesor membuat draf berita acara dan dilakukan pengecekkan oleh pimpinan perguruan tinggi dan ada diskusi. Kemudian diakhir diadakan penandatangan berita acara AL. Penandatangan berita AL dilakukan oleh pimpinan perguruan terlebih dahulu kemudian dikirimkan ke asesor untuk ditandatangani dan kemudian dikirimkan ke BAN-PT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun