Mohon tunggu...
bayu saputra
bayu saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Duta kampus 1 gurindam

Duta Kampus 1 Gurindam, Atlet volly, Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dugaan Korupsi Pelabuhan Dompak,Polisi Tunggu Jawaban BPK

13 Desember 2024   15:48 Diperbarui: 15 Desember 2024   12:51 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak menjadi contoh nyata bagaimana penyimpangan dalam pengelolaan proyek infrastruktur berdampak buruk pada masyarakat dan keuangan negara. Dengan anggaran mencapai Rp 121 miliar, pelabuhan ini seharusnya menjadi fasilitas vital untuk mendukung aktivitas ekonomi di Tanjungpinang. Namun, mangkraknya proyek sejak 2016 menunjukkan lemahnya perencanaan, pengawasan, dan transparansi dalam pelaksanaannya.

Kerugian tidak hanya pada aspek finansial, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Fakta bahwa pelabuhan tersebut belum difungsikan menunjukkan kegagalan fungsi manajemen proyek yang seharusnya memastikan hasil yang bermanfaat. Selain itu, lamanya proses penyelidikan, yang masih menunggu audit dari BPK, menandakan kurangnya efektivitas dalam menangani kasus-kasus korupsi besar.

Pemerintah dan penegak hukum harus mengambil tindakan tegas. Penyelesaian kasus ini dapat menjadi pelajaran penting untuk mencegah korupsi serupa di masa depan. Penguatan sistem pengawasan, transparansi dalam anggaran, serta pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi adalah langkah mendesak untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana publik digunakan sesuai peruntukannya.

Pelabuhan Dompak harus dioptimalkan sebagai fasilitas strategis, dan penyelesaian proyek ini menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya sebagai sarana transportasi, pelabuhan ini juga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, jika dikelola dengan baik. Kasus ini perlu menjadi momentum untuk mereformasi tata kelola proyek infrastruktur di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun