Bila telah diisi lengkap, untuk Koperasi yang sudah mengajukan, anda cukup menyerahkan formulir itu saja. Namun untuk yang belum mengajukan sebelumnya, selain formulir tersebut, anda juga WAJIB menyerahkan bukti Laporan RAT 3 tahun berturut-turut
3. Pengecekan Proses Pengajuan NIK
Bagi koperasi yang sudah mengajukan permohonan NIK, langkah selanjutnya adalah menunggu. Kita tahu, bahwa menunggu itu tidak enak, apalagi bila menunggunya lama. Jadi bila anda merasa tidak sabar dan ingin mengetahui bagaimana status permohonan NIK, ada cara yang mudah, tanpa anda harus repot-repot ke Dinas Koperasi, yaitu mengeceknya melalui situs yang telah disediakan khusus oleh Kementerian Koperasi. Berikut ini caranya :
kunjungi situs http://nik.depkop.go.id/
Setelah itu ikuti panduan dalam gambar dibawah ini lalu klik "Cari Koperasi"
Demikianlah prosedur pengajuan NIK bagi Koperasi yang dapat saya sampaikan, bila ada kekurangan mohon kritikannya, semoga bermanfaat...
Sumber gambar: Dokumen Pribadi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H