Mohon tunggu...
Bayu Sakti
Bayu Sakti Mohon Tunggu... -

Lahir di Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Money

Prosedur Pengajuan Nomor Induk Koperasi

15 Oktober 2015   05:04 Diperbarui: 15 Oktober 2015   08:19 6302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bila telah diisi lengkap, untuk Koperasi yang sudah mengajukan, anda cukup menyerahkan formulir itu saja. Namun untuk yang belum mengajukan sebelumnya, selain formulir tersebut, anda juga WAJIB menyerahkan bukti Laporan RAT 3 tahun berturut-turut

3. Pengecekan Proses Pengajuan NIK

Bagi koperasi yang sudah mengajukan permohonan NIK, langkah selanjutnya adalah menunggu. Kita tahu, bahwa menunggu itu tidak enak, apalagi bila menunggunya lama. Jadi bila anda merasa tidak sabar dan ingin mengetahui bagaimana status permohonan NIK, ada cara yang mudah, tanpa anda harus repot-repot ke Dinas Koperasi, yaitu mengeceknya melalui situs yang telah disediakan khusus oleh Kementerian Koperasi. Berikut ini caranya :

kunjungi situs http://nik.depkop.go.id/

Setelah itu ikuti panduan dalam gambar dibawah ini lalu klik "Cari Koperasi"

 

Demikianlah prosedur pengajuan NIK bagi Koperasi yang dapat saya sampaikan, bila ada kekurangan mohon kritikannya, semoga bermanfaat...

Sumber gambar: Dokumen Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun