Mohon tunggu...
Bayu Sakti
Bayu Sakti Mohon Tunggu... -

Lahir di Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Money

Prosedur Pengajuan Nomor Induk Koperasi

15 Oktober 2015   05:04 Diperbarui: 15 Oktober 2015   08:19 6302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini merupakan tulisan pertama saya, sejak mendaftarkan diri sebagai salah satu kontributor di kompasiana.com. Saya berharap tulisan ini bisa membantu rekan-rekan pengurus koperasi, maupun rekan-rekan Dinas Koperasi di daerah untuk mempercepat proses terbitnya sertifikat NIK.

Pada pertengahan tahun 2015 yang lalu, Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai salah satu upaya untuk menertibkan koperasi-koperasi di Indonesia. Sosialisasi pun mulai dilakukan pada bulan-bulan berikutnya, dan jajaran Dinas Koperasi di daerah juga bekerja keras untuk sosialisasi dan pendataannya. 

Kendala di lapangan selalu ada, Kementerian pun cukup sigap dengan aktif melakukan perbaikan-perbaikan baik dalam prosedur maupun pendataannya. Dalam artikel kali ini, saya ingin mengulas tentang prosedur atau tahapan yang harus dilalui suatu koperasi untuk mendapatkan NIK.

Berikut ini adalah langkah-langkahnya :

1. Koperasi diminta untuk mengisi formulir pengajuan NIK

 Pada saat awal program NIK ini diluncurkan, koperasi hanya diminta mengajukan surat permohonan yang dilampiri buku Laporan RAT selama 3 tahun berturut-turut. Namun timbul permasalahan di lapangan, Format surat permohonan dirasa kurang mengakomodasi kebutuhan data dan kecepatan proses input data. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian segera mengambil tindakan dengan membuat formulir resmi yang WAJIB diisi oleh koperasi-koperasi yang mengajukan NIK. Formulir tersebut telah disediakan di situs Kementerian sejak tanggal 14 September yang lalu.

Bagi rekan-rekan koperasi, baik yang sudah mengajukan permohonan maupun yang belum, saya sarankan untuk tetap mengisi formulir resminya, agar NIK anda segera terbit. Formulir tersebut bisa anda minta ke Dinas Koperasi di kota anda, rekan-rekan juga bisa mengunduhnya langsung DISINI atau melalui situs resminya http://nik.depkop.go.id/ dan klik download formulir seperti yang ditunjukkan pada gambar diatas artikel.


Lalu klik pada tombol download seperti di bawah ini

Lalu klik download seperti pada gambar dibawah ini

Lalu pilih save file dan klik OK

 

2. Isi Formulir Pengajuan dengan lengkap

File formulir pengajuan NIK yang telah diunduh tadi terdiri 4 halaman isian, dan 1 halaman referensi yang digunakan untuk membantu anda dalam mengisi formulir. Satu hal yang ingin saya tekankan, kita perlu memahami bahwa lamanya penerbitan sertifikat NIK Koperasi anda bergantung pada kelengkapan isian data pada formulir tersebut, jadi PASTIKAN anda isi secara lengkap, bila merasa ragu atau kebingungan dalam mengisi, silahkan menghubungi pihak Dinas Koperasi di kota anda. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun