Mohon tunggu...
Renaldi Bayu
Renaldi Bayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - I'm a Student of Accounting at Udayana University.

@malleumiustitiae @refknow (Enjoy Writing, Reading and Dialectics)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Harmoni Asas Tanah: Mencari Solusi Konflik Agraria, Masyarakat Adat dan Pembanguan Berkeadilan

8 Desember 2023   23:37 Diperbarui: 11 Desember 2023   15:21 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Referensi

Apriyani, P. I. (2018). Status Kepemilikan Tanah Adat Di Bali Yang Diakui Sebagai Tanah Milik Pribadi. Acta Comitas, 3(2), 326. https://doi.org/10.24843/ac.2018.v03.i02.p10

Hartana, & Made. (2020). EKSISTENSI HUKUM AGRARIA NASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH TIMBUL DI BALI. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 239--247. Retrieved from https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/60832

Hartana, & Ni Ketut Suriati. (2020). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT KABUPATEN BULELENG BALI. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 219--229. Retrieved from https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/60830

Konflik di TWA Gunung Batur. (2023). Retrieved from https://balebengong.id/hentikan-perampasan-ruang-hidup-dan-kriminalisasi-petanidi-twa-gunung-batur/

Sudiarta, K., Ni, M., Ayu, G., Satyawati, D., Kn, M., Suharta, N., ... Hum, M. (2017). DIKTAT HUKUM AGRARIA. Retrieved from https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/1b763d83146b7454cf32c0bac035c744.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun