Mendengar kata “Buruh”, dalam pikiran hampir setiap orang akan menuju pada sebutan untuk orang pekerja kasar, pekerja pabrik, pekerja disektor yang lebih mengandalkan otot, yang mana akan mendapatkan upah dari tuan mereka.
Di daerah Jombang Jawa Timur pada tepatnya, buruh atau Buroh (dalam bahasa jawa) merupakan istilah orang yang berkerja pada orang badan tertentu yang memiliki usaha baik dagang, jasa dan lainnya
Kemudian buruh tersebut mendapatkan upah dari jasa yang telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga atau masyarakat pada umunya, contohnya buruh tani, buruh dagang, buruh rumah tangga, dan buruh bangunan.
Dalam hal ini buruh tidak banyak memiliki kualifikasi pendidikan yang tinggi, asal dia niat bekerja dan mampu mengerjakan apa yang telah diberikan tanggungjawab kepadanya.
Lebih luas lagi, kata “buruh” sebagian besar orang di Indonesia akan mengartikan sebagai pekerja pabrik yang memiliki jam kerja secara tetap, berpendidikan dan memiliki upah berdasarkan besaran minimal upah pada daerah dimana dia bekerja.
Buruh identik dengan tenaga kerja, setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain disebut buruh.
Dari penjelasan yang telah diuraikan, secara tersirat buruh menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam menunjang keberhasilan terlaksanya kegiatan perekonomian baik bagi dirinya sendiri, badan/perusahaan yang menaungi dirinya serta bagi masyarakat dan perputaran kegiatan ekonomi negaranya.
Pemerintah tidak memandang sebelah mata keberadaan buruh atau pekerja didalam sektor perekonomian.
Karena buruh sesuatu yang tidak bisa dipisahkan sebagai salah satu faktor keberhasilan pembangunan ekonomi, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur semua tentang ketenagakerjaan dan semua yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Meski setiap tahun buruh menginginkan perubahan kebijakan yang lebih baik, setidaknya Undang-undang tersebut dapat dijadikan patokan pengakuan keberadaan buruh.
Dalam perkembangan sampai saat ini, pemerintah juga telah melaksanakan sebuah progam tujuan nasioanal jangka panjang yang lebih dikenal dengan progam Nawacita, terdapat sembilan fokus utama yang diantaranya memuat dua poin sebagai berikut,
Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing dipasar internasional, dan Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor ekonomi domestik. Dan satu poin penting terbaru yaitu, Membuka investasi dan menyiapkan lapangan pekerjaan.
Ketiga poin progam tersebut tidak bisa melepaskan peranan buruh. Bukan karena seseorang bekerja sebagai buruh, lalu dikatakan buruh bisa apa? Buruh atau pekerja memiliki peranan yang sangat penting dan pokok dalam berjalannya suatu kegiatan ekonomi disuatu negara.
Buruh sebagai ujung tombak berlangsungnya kegiatan perekonomian. Melalui peningkatan produktivitas oleh buruh, dapat turut serta menjaga keberlangsungan kegiatan perekonomian, tanpa buruh yang produktif bukan tak mungkin pelaku usaha akan gagal dalam mewujudkan tujuan yang akan dicapai.
Tanpa adanya buruh atau pekerja suatu perusahaan besar sangat mustahil melangsungkan kegiatan ekonominya secara mandiri dengan 1 sampai 2 orang saja.
Dewasa ini kita berada dalam masa Revolusi Industri 4.0, dimana industri-industri akan banyak menggunakan tenaga mesin untuk melangsungkan kegiatannya, namun meski begitu tidak semerta-merta akan meninggalkan tenaga manusia yang akan diganti oleh mesin.
Peran sumber daya manusia tetep menjadi tenaga utama yang nantinya akan didukung teknologi yang lebih maju guna memudahkan pekerjaanya.
Oleh sebab itu disini pekerja dapat dikatakan sebagai ujung tombak dalam keberlangsungan kegiatan ekonomi suatu perusahaan.
Manusia sebagai makhluk yang diciptakan Allah SWT dikarunai kemampuan berpikir menggunakan akar pikirnya yang dimilikinya, kemampuan untuk berpikir apa yang seharusnya dilakuakan terhadap perusahaannya.
Keberhasilan kerja seorang buruh adalah dapat mencapai target tujuan dari perusahannya. Keberhasilan ini erat kaitannya dengan kualitas kerja.
Kualitas kerja yang dimiliki buruh dapat meningkatkan daya saing perusahaan terhadap perusahaan atau badan dengan perusahaan lain, bukan tidak mungkin dengan kualitas dan skill yang dimiliki buruh menjadikan industri perekonomian nasional dapat bersaing dikancah internasional.
Dengan mampunya perusaan tersebut di dunia luar negeri industri bangsa Indonesia akan diminati oleh investor asing, dengan banyaknya invostor asing akan menambah pendapatan negara.
Dalam realitanya buruh memiliki andil yang besar terhadap berkembangnya suatu perusahaan. Setiap pekerja memiliki inovasi dan kreativiatas, karakter ini akan sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan suatu perusahaan yang menaunginya.
Kita berada pada perdagangan bebas, tentunya inovasi dan kreatifitas sangat menunjang agar ekonomi negara tidak kalah dengan negara lain.
Tidak berkembangnya suatu industri atau perusahaan bisa jadi karena didalamnya tidak memiliki sumber daya manusia yang inovatif dan kreatif, sehingga kalah bersaing dengan industri lain yang lebih inovatif dan kreatif.
Indonesia menepati posisi ke empat negara dengan penduduk terbanyak didunia. Badan Pusat Statistik merilis data jumlah penduduk yang sedang bekerja per Februari 2019 mencapai (129,37 juta) orang, naik (5,36 juta) dari tahun sebelumnya yang hanya (124,01 juta) orang per Agustus 2019.
Atau naik sekitar (4,32 persen). Kuantitatif yang begitu besar akan banyaknya jumlah penduduk yang sedang bekerja pada suatu negara, tentunya akan mendukung keberlangsungan perkembangan ekonomi negara.
Data lain menyebutkan data oleh Badan Pusat Statistik per Februari tahun 2018 juga menyebutkan dari seluruh total penduduk yang bekerja (127,07 juta orang), dengan status pekerjaan utama yang terbanyak adalah sebagai buruh/karyawan/pegawai sebanyak (38,11 persen).
Sedangkan usaha sendiri sebanyak (18,58 persen), usaha dibantu buruh tidak tetap (16,48 persen), dan pekerja keluarga/tidak dibayar (14,56 persen) dan perkarja di sektor pertanian sebesar (3,60 persen). Lagi-lagi buruh berperan sangat penting dalam kegiatan ekonomi di Indonesia.
Mungkin sering dilupakan ketika kita sedang membahas buruh Indonesia, Bahwa Indonesia salah satu negara Asia Tenggara yang memiliki buruh yang bekerja di luar negeri atau yang biasa disebut buruh migran.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNPPTKI) menyebut pada tahun 2018 jumlah buruh migran dari Indonesia sebanyak 283.640 pekerja meningkat (7,9 persen) dari tahun sebelumnya.
Data dari ASEAN menyebutkan Indonesia berada pada posisi ke-2 terbanyak di Asia tenggara sebagai penyumbang buruh migran dengan total (1,2 juta) jiwa pada tahun 2018.
Apa untungnya memiliki buruh migran bagi negara seperti Indonesia?.
Sering dianaktirikan oleh pemerintah, justru buruh migran berkontribusi terhadap penambahan devisa negara melalui memberikan masukan pada nilai mata uang asing ke Indonesia yang mengakibatkan kebutuhan terhadap mata uang rupiah menjadi meningkat. Tahun 2019, devisa yang masuk dari buruh migran mencapai Rp. 160. Trilliun.
Kualitas dan kuantitas menjadi salah satu penentu keberhasilan usaha pembangunan nasional bidang ekonomi.
Maka jangan hanya karena seseorang bekerja menjadi buruh lantas dianggap tidak berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional, justru bisa saja dari hasil devisa kerja keras mereka kita menikmati pendidikan gratis, pelayanan kesehatan gratis dan lain sebagainya. Terima kasih Buruh.
Artikel Peringatan Hari Buruh 2020
Referensi :
Badan Pusat Statistik. 2018. Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2018. Jakarta: Berita Resmi Statistik.
Badan Pusat Statistik. 2019. Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia Februari 2019. Jakarta: Berita Resmi Statistik.
Cnbcindonesia.com,https://www.cnbcindonesia.com/news/20190714215435-16-84837/bukan-9--nawacita--ini-5-poin-visi-pembangunan-a-la-jokowi,diakses pada Minggu 31 Mei 2020
Idcloudhost.com,https://idcloudhost.com/mengenal-apa-itu-era-revolusi-industri-4-0-dampak-dan-mengatasinya/, diakses pada Minggu 31 Mei 2020
Indonesia.go.id,https://indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/ekonomi/peran-tki-hadapi-krisis, diakses pada Jum’at 29 Mei 2020
Merdeka.com,https://m.merdeka.com/uang/5-negara-dengan-buruh-migran-terbesar-di-asean-indonesia-ada-di-peringkat-ke-2.html, diakses pada Jum’at 29 Mei 2020
Pemerintahan Indonesia. 2003. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran RI tahun 2003 No.13. Jakarta : Sekretariat Negara
Pkpberdikari.id,https://www.pkpberdikari.id/infografis/9-nawacita-senjata-andalan-menuju-indonesia-hebat/, diakses pada Sabtu 30 Mei 2020
Spn.or.id,https://spn.or.id/peran-pekerja-dalam-keberlangsungan-perusahaan.html,diakses pada Jum’at 29 Mei 2020
Wikipedia.org,https://id.m.wikipedia.org/wiki/Daftar_negara_menurut_jumlah_penduduk, diakses pada Minggu 31 Mei 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H