Mojokerto, 6 Juli 2023--Kuliah Kerja Nyata merupakan bentuk pengabdian mahasiswa berupa terjun langsung ke lapangan bersama masyarakat untuk mengatasi berbagai masalah yang sedang terjadi melalui upaya pemberdayaan sebagai bukti konkret dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan potensi desa di wilayah setempat, serta diharapkan agar mahasiswa dapat bekerja sama dalam berbagai rumpun bidang ilmu pengetahuan yang berbeda, menjalin komunikasi yang efektif, menunjukkan empati, berkreasi, dan mampu berpikir secara analitis. Rahmat Bayu Praditama Mogadi anggota Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler 23 yang didampingi Afrigh Fajar Rosyidiin, S.ST., M.T. selaku Dosen Pembimbing Lapangan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, mengadakan kegiatan Pelatihan Legalitas Nomor Induk Berusaha Berbasis Aplikasi OSS Indonesia di Dusun Lebaksari Desa Rejosari Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto. Kami mengundang Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, sebagai narasumber mengisi materi nomor induk berusaha.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa. Melalui aplikasi OSS Indonesia kini mempermudah untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan dan pembiayaan untuk membuat nomor induk berusaha yaitu gratis tidak dipungut biaya.
Tetapi terdapat masalah dimana kurang nya pemahaman masyarakat tentang suatu legalitas dalam sebuah usaha atau UMKM khususnya Nomor Induk Berusaha dan tata cara pembuatan melalui aplikasi OSS Indonesia yang membuat masyarakat Desa Rejosari kesulitan akan alur pembuatannya.
Maka dari itu dengan melakukan pelatihan legalitas nomor induk berusaha ini untuk membantu usaha UMKM yang dimiliki masyarakat Desa Rejosari agar memiliki legalitas sehingga UMKM yang dimiliki masyarakat Desa Rejosari terjamin akan bantuan hukum, dan mempermudah pemerintah dalam memberikan bantuan fasilitas melalui nomor induk berusaha yang dibuat oleh masyarakat Desa Rejosari.
Akhir dari program kerja ini adalah UMKM yang dimiliki masyarakat Desa Rejosari memiliki Nomor Induk Berusaha dan memotivasi masyarakat lainnya untuk membuka UMKM untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa Rejosari.
#UntagSurabaya #KitaUntagSurabaya #UntukIndonesia #UntagSurabayaKeren #EcoCampus #KampusKompeten
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H