Mohon tunggu...
Bayu Ihsanul F
Bayu Ihsanul F Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Sultan Agung

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Tabrak Lari dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam

17 April 2023   11:24 Diperbarui: 19 April 2023   10:34 1173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kecelakaan berasal dari kata dasar celaka. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia celaka adalah (selalu) mendapat kesulitan, kemalangan, kesusahan dan sebagainya; malang; sial, dan kecelakaan adalah kejadian (peristiwa) yang menyebabkan orang celaka.

Sudah menjadi hal yang umum dalam kehidupan yang mengharuskan kita untuk cepat dalam beraktifitas. Seperti kata pepatah, waktu adalah uang, karena itu waktu harus dimanfaatkan dengan bijak. Saat ini motor sudah menjadi kendaraan yang sangat dibutuhkan untuk bepergian karena dianggap kendaraan yang cepat untuk mencapai tempat tujuan karena memiliki bentuk yang tidak besar seperti kendaraan lain seperti mobil ,dll, sehingga dalam keadaan jalanan yang macet pun masih bisa sampai tujuan dengan waktu yang lebih cepat dibanding kendaraan lain. Akan tetapi, dalam berkendara , sebaiknya melaju dengan kecepatan secukupnya saja dengan mematuhi tata tertib lalu lintas dengan memperhatikan batasan kecepatan agar selamat sampai tujuan.

Sebagian besar kecelakaan di jalanan dapat dihindari atau diminimalisir jika tindakan pencegahan diambil dengan tepat. Kebanyakan orang sudah tahu mengenai tindakan pencegahan supaya tidak terjadi kecelakaan dan agar selamat sampai tujuan dengan manaati tata tertib lalu lintas , tetapi walaupun sudah adanya tata tertib lalu lintas pun masih banyak orang yang tidak menerapkannya ketika berkendara sehingga dapat menimbulkan suatu kejadian yang tidak diinginkan, misalnya tidak mematuhi kecepatan yang dianjurkan sehingga menyerempet pungguna jalan yang lain karena tidak bisa mengontrol kendaraannya sendiri yang akhirnya terjadi kecelakaan.

Contoh Hal berbahaya ketika berkendara untuk mengejar waktu adalah ketika ingin berangkat sekolah. Ketika hendak berangkat ke sekolah, seorang siswa ingin cepat sampai di sekolah karena sudah hampir terlambat. Siswa tersebut melaju dengan cepat melebihi batas kecepatan yang diatur yang kemudian menyebabkan tabrakan dengan pengendara lain. Siswa tersebut bukannya menolong korban yang ia tabrak tetapi malah kabur tanpa bertanggung jawab terhadap keselamatan korban, apakah terdapat luka-luka ringan atau bahkan luka berat, dan yang lebih parah adalah korban yang ditabrak meninggal, itu sudah termasuk tindak kejahatan tabrak lari.

Tabrak lari merupakan kejadian kecelakaan lalu lintas dimana terjadi tabrakan lebih dari satu kendaraan yang meninggalkan korban tanpa adanya suatu bentuk pertanggungjawaban. Terjadinya tabrak lari bisa jadi karena kelalaian dari pelaku dalam berkendara yang akhirnya tanpa sadar bisa membahayakan atau menabrak pengendara lain dan mengakibatkan terjadinya sebuah benturan atau tabrakan yang tidak diinginkan oleh pelaku sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dimana pelaku meninggalkan korban tanpa adanya suatu tindak pertanggungjawaban. Pelaku mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dengan meninggalkan korban yang bisa saja mengalami cedera/luka ringan - berat atau bahkan sampai ada korban jiwa.

Dalam syariat Islam, nyawa manusia itu sangat berharga dan tidak ada yang boleh menghilangkannya tanpa sebab-sebab yang dibolehkan dalam Islam.

Ragam Bentuk Pembunuhan

Mayoritas ulama membagi bentuk pembunuhan ini ke dalam tiga bentuk :

  • Sengaja (‘amd),
  • Mirip Sengaja (syibhu ‘amdin)
  • Salah (khatha’)

1. Sengaja (‘amd)

Pembunuhan sengaja (‘amd) menurut mayoritas ulama adalah tindakan pembunuhan yang dengan sengaja dilakukan kepada jiwa yang haram dibunuh dengan alat yang bisa membunuh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun