Mari kita kaji bersama apa sih obligasi syari’ah(sukuk) dan obligasi konvensional beserta perbedaannya secara singkat dan jelas
Sering kita dengar di benak pikiran mengenai obligasi  konvensional dan obligasi syari’ah, maka dari itu kita kaji bersama secara mendalam  mengenai ke duanya.
A.   Obligasi syari’ah dan obligasi konvensional
1.    Obligasi syari’ah(sukuk)
Di era sekarang ini, mungkin kita banyak mengetahui obligasi syari’ah walaupun tidak secara mendalam. Oblgasi syari’ah merupakan bentuk pendanaan sekaligus investasi. Walaupun obligari syari’ah memiliki sejarah yang sangat panjang di dalam dunia perekonomian ataupun di pasar uang dan pasar modal, namun obligasi syari’ah merupakan salah satu terobosan baru dalam dunia keuangan syari’ah. Obligasi syariah di keluarkan sebagai alternatif pengganti obligasi konvensional yang menggunakan intrumen bunga sebagai keuntungan yang diperolehnya.
Namun secara mendalan mengenai obligasi syari’ah ialah sebagai surat berharga(saham) jangka pajang berdasarkan prinsip syari’ah yang di keluarkan kepada pemegang obligasi syari’ah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil serta membayar dana obligasi pada saat jatuh tempo.
2. Â Â Â Obligasi konvensional
Obligasi konvensional sangat berbeda dengan obligasi syari’ah. Obligasi konvensional surat utang jangka panjang yang di keluarkan oleh emiten(peminjam) dapat berupa badan hukum/perusahaan atau pemerintah yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasi ataupun ekspansi, dengan kewajiban untuk membayar kepada pemegang obligasi sejumlah bunga tetap yang telah ditetapkan  sebelumnya. Investasi dalam obligasi memiliki potensial dalam keuntungan lebih besar dari pada produk perbankan. Keuntungan berivestasi di obligasi adalah memperoleh bunga.
Â
B.   Perbandingan karakteristik obligasi syari’ah dan obligasi konvensional
Ø  Penerbit
Sukuk        : pemerintah, koperasi
Konvensional : pemerintah, koperasi
Ø  Sifat instrumen
Sukuk        : sertifikat kepemilikan/penyertaan atas sutu aset
Konvensional : intrumen pengakuan utang
Ø  Penghasilan
Sukuk        : imbalan, bagi hasil, margin
Konvensional : bunga/kupon,capital gain
Ø  Jangka waktu
Sukuk        : pendek-menengah
Konvensional : menengah-panjang
Ø  Aset
Sukuk        : Diperlukan
Konvensional : Tidak diperlukan
Ø  Pihak yang terkait
Sukuk        : Obligor, SPV,investor
Konvensional : Obligor/issuer, investor
Ø  Price
Sukuk        : Market price
Konvensional :Market price
Ø  Investor
Sukuk        : Islami, konvensional
Konvensional : Konvensional
Ø  Pembayaran pokok
Sukuk        : Bullet atau amortisasi
Konvensional : Bullet atau omortisasi
Ø  Penggunaan hasil penerbitan
Sukuk        : Harus sesuai syari’ah
Konvensional : Bebas
Â
Mungkin sudah sangat jelas mengenai obligasi syari’ah dan obligasi konvensional dalam pasar uang dan pasar modal dengan memahami apa yang sudah di paparkan secara singkat dan jelas.
Â