Konvensional : Konvensional
Ø  Pembayaran pokok
Sukuk        : Bullet atau amortisasi
Konvensional : Bullet atau omortisasi
Ø  Penggunaan hasil penerbitan
Sukuk        : Harus sesuai syari’ah
Konvensional : Bebas
Â
Mungkin sudah sangat jelas mengenai obligasi syari’ah dan obligasi konvensional dalam pasar uang dan pasar modal dengan memahami apa yang sudah di paparkan secara singkat dan jelas.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!