Badan Bank Tanah ini dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai badan khusus yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
Badan Bank Tanah mempunyai tugas khusus dari Pemerintah Pusat untuk mengelola tanah negara.
Menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah ("PP 64/2021"). Bank Tanah mempunyai fungsi, antara lain:melakukan perencanaan kegiatan berjangka, melakukan perolehan tanah dari penetapan pemerintah, melakukan pengadaan tanah dan melakukan pemanfaatan tanah dengan bekerjasama dengan pihak lain dan melakukan pendistribusian tanah.Â
Saat ini Badan Bank Tanah mempunyai sediaan lahan dengan total persediaan tanah sebesar 33.115,6 Ha. Lokasi sediaan lahan tanah ini ada di 45 kabupaten/ kota di seluruh Indonesia.
Harapan terhadap Badan Bank Tanah
Masyarakat berharap dengan didirikan Badan Bank Tanah bisa lebih menertibkan pendataan dan digitalisasi tanah negara sehingga bisa terlihat dengan akurat.
Sehingga tanah negara bisa digunakan untuk kepentingan publik seperti penyediaan rumah untuk rakyat dan pembangunan fasilitas infrastruktur.
Selanjutnya dengan adanya Badan Bank Tanah diharapkan dapat terjalin kerjasama antara pihak swasta dan pemerintah dalam mengelola aset tanah negara secara produktif. Sehingga bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat secara langsung.
Adanya Badan Bank Tanah juga diharapkan jika penggunaan tanah negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini harus tegak sesuai aturan demi hukum.
Penutup
Aset tanah negara selayaknya bisa dimanfaatkan melalui pengelolaan transparan dan adil untuk kesejahteraan rakyat.Â
Hadirnya Badan Bank Tanah diharapkan bisa menjadi jalan keluar supaya terjadi sinergi atara pemerintah, masyarakat dan pihak terkait untuk membuat kebijakan transparan berkaitan pengelolaan tanah negara.Â
Sehingga pemerataan kesejahteraan rakyat dapat terwujud.