Mohon tunggu...
Bayu Fitri
Bayu Fitri Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Seorang pengamat hiruk pikuk media sosial dalam hal gaya hidup, finance, traveling, kuliner dan fashion. Tulisan saya bisa dibaca di blog https://bayufitri.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Cerita Badan Bank Tanah; Memanfaatkan Aset Tanah Negara untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

22 Januari 2025   22:45 Diperbarui: 22 Januari 2025   22:45 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Luasan lahan tanah, doc: freepik.com

Badan Bank Tanah ini dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai badan khusus yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Badan Bank Tanah mempunyai tugas khusus dari Pemerintah Pusat untuk mengelola tanah negara.

Menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah ("PP 64/2021"). Bank Tanah mempunyai fungsi, antara lain:melakukan perencanaan kegiatan berjangka, melakukan perolehan tanah dari penetapan pemerintah, melakukan pengadaan tanah dan melakukan pemanfaatan tanah dengan bekerjasama dengan pihak lain dan melakukan pendistribusian tanah. 

Saat ini Badan Bank Tanah mempunyai sediaan lahan dengan total persediaan tanah sebesar 33.115,6 Ha. Lokasi sediaan lahan tanah ini ada di 45 kabupaten/ kota di seluruh Indonesia.

Harapan terhadap Badan Bank Tanah

Masyarakat berharap dengan didirikan Badan Bank Tanah bisa lebih menertibkan pendataan dan digitalisasi tanah negara sehingga bisa terlihat dengan akurat.

Sehingga tanah negara bisa digunakan untuk kepentingan publik seperti penyediaan rumah untuk rakyat dan pembangunan fasilitas infrastruktur.

Selanjutnya dengan adanya Badan Bank Tanah diharapkan dapat terjalin kerjasama antara pihak swasta dan pemerintah dalam mengelola aset tanah negara secara produktif. Sehingga bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat secara langsung.

Adanya Badan Bank Tanah juga diharapkan jika penggunaan tanah negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini harus tegak sesuai aturan demi hukum.

Penutup

Aset tanah negara selayaknya bisa dimanfaatkan melalui pengelolaan transparan dan adil untuk kesejahteraan rakyat. 

Hadirnya Badan Bank Tanah diharapkan bisa menjadi jalan keluar supaya terjadi sinergi atara pemerintah, masyarakat dan pihak terkait untuk membuat kebijakan transparan berkaitan pengelolaan tanah negara. 

Sehingga pemerataan kesejahteraan rakyat dapat terwujud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun