Mohon tunggu...
Bayu Fitri
Bayu Fitri Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Seorang pengamat hiruk pikuk media sosial dalam hal gaya hidup, finance, traveling, kuliner dan fashion. Tulisan saya bisa dibaca di blog https://bayufitri.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Cancel Culture Ketika Penghakiman Datang dari Opini Publik

3 Juli 2023   07:00 Diperbarui: 3 Juli 2023   09:18 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cancel culture, sumber : pixabay.com

Dampak dari kebebasan berpendapat yang didukung oleh perkembangan media sosial menyebabkan sebuah informasi cepat tersebar luas. Media sosial menjadi alat penyebaran informasi secara masif tanpa kenal jeda. Terkadang belum selesai mencerna satu informasi tapi sudah ada lagi informasi susulan untuk topik yang sama.

Cancel Culture

Sebagian orang membahasakan cancel culture sebagai penghakiman atas dasar opini publik. Penghakiman ini dilakukan sekelompok orang yang mempunyai pendapat mayoritas terhadap suatu nilai umum berdasarkan kesepakatan bersama yang dilanggar.

Tindakan cancel culture merupakan bentuk tanggapan ketidaksetujuan atas peristiwa dari sebuah perlakuan atau sikap seorang individu. 

Penerapan cancel culture sendiri bertujuan untuk memberikan hukuman sosial supaya terdapat efek jera bagi pelaku. Penerapan cancel culture secara tidak langsung memberikan paksaan pada pelaku untuk menerima resiko atas perbuatannya.  

Tindakan Melanggar Norma

Norma adalah seperangkat pedoman untuk berperilaku dan bersikap yang kebenarannya disepakati bersama dalam satu wilayah atau bangsa. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi budaya ketimuran, segala tingkah laku individu akan disandingkan berdasarkan tolok ukur nilai-nilai ketimuran.

Nilai ketimuran sendiri merupakan etika atau nilai sosial yang berlaku di masyarakat. Contoh sederhana nilai pasangan suami istri yang terikat pernikahan yaitu tidak boleh melakukan perselingkuhan.

Ikatan pernikahan dalam budaya ketimuran mempunyai nilai kesakralan setia sampai akhir hayat. Oleh karena itu perilaku selingkuh adalah perbuatan nista yang tidak termaafkan dan dianggap menodai nilai-nilai ketimuran itu sendiri.

Kasus Perselingkuhan

Kasus perselingkuhan "orang terkenal" adalah salah satu kasus yang menarik perhatian. Pada kasus ini yang menjadi korban "cancel culture" adalah pelaku selingkuh itu sendiri. Kasus perselingkuhan orang terkenal atau publik figur biasanya terdapat pada pemain peran seperti aktor/ artis atau penyanyi. Alasan perselingkuhan yang paling klise adalah "Cinta Lama Bersemi Kembali" (CLBK) atau terlibat affair sesama pemain peran atau terjadi "Cinta Lokasi" (Cilok).

Tak jarang para publik figure ini sudah mempunyai pasangan sah alias sudah terikat tali pernikahan secara resmi. Sebagai publik figur, tindak tanduk tokoh selebriti seperti mereka tidak bisa lepas dari pengamatan penggemarnya. Apabila selebriti tersebut melakukan tindakan diluar norma kepatutan maka masyarakat dengan gampang akan memberi penghakiman atas nama opini pribadi. 

Kasus perselingkuhan bisa semakin ramai ketika di blow up secara masif melalui media digital. Unggahan kasus selebriti yang negatif di media sosial sukses menarik perhatian pengguna dan pengikut pada akun selebriti tersebut. 

Tindakan dan Dampak Cancel Culture

Jika masyarakat sudah antipati dengan sikap selebriti yang bertolak belakang dengan nilai-nilai kepatutan maka cancel culture mulai berjalan.

Masyarakat saling beradu opini dalam barisan pro dan kontra. Tak jarang sebagian masyarakat ada yang membuat surat terbuka berisi himbauan pada media digital (media elektronik dan media cetak) untuk tidak menggunakan lagi tokoh selebriti yang terkena kasus. 

Bak gayung bersambut atas nama rating media digital beserta sponsor brand mulai ikut menarik dukungan pada tokoh selebriti yang terlibat kasus perselingkuhan. Tak jarang terdapat kontrak kerjasama berjalan yang harus putus sebelum waktunya. Ada Lagi penundaan kerjasama sampai batas waktu yang tak ditentukan. 

Belum cukup sampai di sini terkadang selebriti yang terlibat kasus perselingkuhan sengaja dibuat bagai jatuh tertimpa tangga. Jika selebriti tersebut mempunyai bisnis wirausaha bisa saja tanpa sebab yang jelas bisnisnya perlahan dijauhi pelanggan sampai menjadi sepi dan berakhir tutup. 

Dampak cancel culture yang terjadi pada tokoh selebriti yang terkena kasus perselingkuhan mampu menjungkirbalikkan keadaan ekonomi yang bersangkutan sampai tak bersisa. Pada tingkatan ini reputasi seseorang bisa hancur berantakan dan merusak kehidupan pribadinya.

Media Sosial dan Cancel Culture

Media Sosial menjadi sarana efektif untuk melancarkan cancel culture. Ruang tak terbatas pada media sosial menjadi sarana untuk melakukan intimidasi dan penggunaan kekuatan massa. Keterhubungan dengan banyak orang melalui media sosial membuat informasi yang disebarkan dapat cepat ditangkap dan diterima oleh pengguna media sosial

Media sosia di era digital saat ini bak pedang bermata dua. Pada satu sisi bisa melambungkan nama seseorang dengan cepat. Pada sisi yang lain bisa menjatuhkan nama seseorang tanpa ampun dalam hitungan sepersekian menit. 

Penutup

Penghakiman berdasarkan opini atas tindakan yang melanggar norma sepertinya masih terus berlangsung. Tidak ada yang bisa mencegah opini seseorang terhadap perilaku orang lain. 

Supaya terhindar dari sanksi cancel culture maka bijaklah bersikap terlebih jika seorang individu sudah menjadi pusat perhatian atau publik figur di mata masyarakat. Ingat kata pepatah "Di mana bumi di pijak, di situ langit dijunjung tinggi". Sikap dan perilakumu akan menentukan perjalananmu selanjutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun