Saat ini, perkembangan teknologi sudah semakin pesat dan memadai disegala aspeknya. Hal itu berdampak kepada masyarakat yang semakin mengenal akan teknologi, informasi dan komunikasi. Penyalahgunaan dalam penggunaan teknologi komputer yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia maya dikenal sebagai Cyber Crime. Cyber Crime adalah sebuah nama yang selalu terngiang-ngiang di fikiran kita yaitu tentang kejahatan yang dilakukan melalui peran media maya dengan cara menyerang sistem komputer. Kejahatan dunia maya adalah istilah lain dari cyber crimemengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan nirkabel komputer yang menjadi alat utama, sasaran ataupun tempat terjadinya sebuah kejahatan. Kejahatan dunia maya dapat berupa dengan bentuk apapun, seperti penipuan lelang secara online,pemalsuan cek, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.
Jenis Cyber Crime berdasarkan karakteristik dapat dibagi menjadi 3, yaitu cyberpiracy, cybertrespass,dan cybervandalism. Cyberpiracyyaitu penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang softwareatau informasi dan mendistribusikan informasi atau softwaretersebut melalui jaringan komputer. Cybertrespassyaitu penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan website yang di protect dengan password. Cybervandalismyaitu penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan menghancurkan data di komputer.
Ancaman cyber sangat nyata di kehidupan kita, yang bahayanya sudah mulai masuk ke ranah anak-anak dibawah umur. Hal tersebut adalah pukuran keras bagi lingkungan keluarga yang tetap harus menjaga buah hatinya dari kejahatan cyber yang dapat membuat hancur dari usia dini. Cyber Crimejuga terdapat dari aktivitasnya, salah satu contohnya yaitu Data Theft atau mencuri data. Data Theft merupakan kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah/illegal, baik digunakan untuk sendiri maupun untuk diberikan kepada khalayak umum. Identity theft merupakan contoh dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud).
Selain itu, beberapa tahun ini berkembang bentuk kejahatan cyber crimeberupa kejahatan pemerasan atau bisa disebut ransomware.Hal tersebut terjadi karena pelaku mencoba untuk membuat sebuah program sejenis virus komputer atau malwareyang bila program tersebut menginfeksi sistem komputer akan menyebabkan data dan file pada komputer tersebut akan dikunci melalui program enkripsi. Korban akan tersandera, sistem komputer korban menjadi tidak berfungsi karena sebagian besar file dan data pada komputer tersebut tidak dapat dibaca dan dikenali akibat bentuknya telah menjadi file yang terkunci.
Dari tahun ke tahun jenis dari ransomwareini terus berkembang, salah satu yang membuat ramai diperbincangkan oleh publik yaitu sebuah ransomwareyang diberi identifikasi WannaCrypt atau Wannacry. Ransomwareyang diberi identifikasi Wannacry telah menyebabkan sejumlah perusahaan menjadi korban. Beberapa rumah sakit dan sistem kesehatan di Wilayah Utara Inggris telah mengalami krisis yang penyebabnya adalah dari data dan file terenkripsi sehingga sistem tidak dapat diakses secara online.Di Indonesia sendiri, berdasarkan pers release yang dikeluarkan oleh Kominfo setidaknya ada dua rumah sakit besar yang terkena ransomware Wannacry ini.
Oleh sebab itu, dewasa ini kita harus pandai untuk mengerti dan faham akan perkembangan zaman yang dimana semua teknologi menjadi canggih dan sulit untuk dikuasai. Ancaman cyber tidak datang dengan seketika begitu saja, tetapi  karena telah dibangun fondasi yang kuat untuk menghancurkan mindsetgenerasi muda dan merusak sistem komputer dengan cara bertahap.        Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H