Sedangkan menurut segolong ulama seperti Muhammad Abduh menjelaskan bahwa riba yang diharamkan oleh al-Quran adalah riba yang lipat ganda. Riba inilah yang kerap dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.
Sedangkan menurut ijma para ahli fiqh adalah semua jenis riba haram tanpa kecuali, dan bunga juga termasuk dalam riba, karena riba dan bunga memiliki persamaan makna yaitu menambahkan.
Sedangkan menurut ulama Nasional Nahdhatul Ulama menyatakan dalam bahsul masail dari sebaian ulama menyatakan bunga termasuk dari riba, sebagian lagi menyatakan bahwa bunga tidak termasuk dari riba, dan sebagian ulama menyatakan bahwa bunga adalah termasuk barang syubhat.
Maka dari PBNU mendapat rekomendasi untuk mendirikan bank islam NU dengan sistem non bunga.
Sedangkan dari PP Muhammadiyah melalui Majelis Tajrih Muhammadiyah menyatakan bahwa bunga bank adalah haram.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H