Mohon tunggu...
Bayu PratamaPutra
Bayu PratamaPutra Mohon Tunggu... Freelancer - Manusia Biasa

Hallo teman teman Kompasiana, aku adalah seorang manusia biasa, ini kali pertamaku membuat sebuah akun untuk mengupload artikel maupun tulisanku yang lain. semoga teman teman kompasniana menyukainya. Terimakasih yang sudah membaca dan meneyempatkan waktunya untuk mengklik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengabdian Dosen bersama Kelompok KKN Tematik menuju UMKM Halal Desa Selogiri, Karanggayam, Kebumen

23 Agustus 2023   21:49 Diperbarui: 23 Agustus 2023   21:58 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

 

4. Sertifikasi Halal untuk UMKM di Desa Selogiri, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen.

Dokpri
Dokpri

Sertifikasi halal adalah proses penilaian dan pengesahan yang dilakukan oleh lembaga atau otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa produk atau layanan memenuhi standar yang ditetapkan dalam hukum Islam. Istilah "halal" dalam bahasa Arab berarti "diperbolehkan" atau "sesuai syariah", dan dalam konteks makanan dan minuman, merujuk kepada produk yang disiapkan dan diproduksi sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam.

Proses sertifikasi halal melibatkan pemeriksaan dan penilaian menyeluruh terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam produksi, cara pengolahan, dan kondisi sanitasi pabrik atau tempat produksi. Produk atau layanan yang telah memenuhi kriteria halal akan diberikan label atau tanda sertifikasi halal. Dengan demikian, konsumen Muslim dapat yakin bahwa produk tersebut memenuhi standar yang sesuai dengan ajaran agama mereka.

Sertifikasi halal dapat diterapkan pada berbagai jenis produk, seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan bahkan layanan seperti pariwisata. Lembaga atau otoritas yang berwenang untuk memberikan sertifikasi halal dapat berbeda-beda di setiap negara, dan proses sertifikasi biasanya melibatkan ulama atau ahli syariah untuk memastikan kesesuaian produk dengan hukum Islam.

Tujuan dari sertifikasi halal adalah untuk memberikan keyakinan kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan sesuai dengan ajaran agama mereka, dan juga untuk membuka peluang bisnis bagi produsen yang ingin mengakses pasar yang sensitif terhadap prinsip-prinsip agama Islam.Melihat potensi UMKM di desa Selogiri ini maka kami Mahasiswa UIN Prof K. H. dan Dosen Pengabdi Muhammad Ash-Shidiqy, M.E, ber inisiatif mengadakan kegiatan sertifikasi halal untuk UMKM UMKM didesa Selogiri,

Kegiatan ini terlaksna pada hari Rabu, 9 Agustus 2023, bertempat di Balai Desa Selogiri, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen. Kegiatan ini berlangsung kurang lebih 3 jam dengan narasumber dari KUA juga selaku Pendamping dari Proses Produk Halal.

Beliau menjelaskan mengenai apa itu sertifikasi halal, bagaimana pentingnya sertifikasi halal, tujuan serta kegunaan sertifikasi halal.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun