Mohon tunggu...
Bayu Ananta Surya
Bayu Ananta Surya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nak Bali

Mahasiswa Undiksha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi | Faktor Terjadinya, Akibatnya, Pandangannya, Solusinya Menurut Agama Hindu

29 Juni 2022   00:53 Diperbarui: 29 Juni 2022   01:10 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yang kedua adalah Prarabdha Karmaphala dimana perbuatan yang dilakukan sekarang maka hasil perbuatan akan diterima sekarang juga. Yang ketiga adalah Kriyamana Karmaphala dimana perbuatan yang dilakukan dikehidupan saat ini maka hasilnya akan diterima pada kehidupan yang akan datang.

Akibat perbuatan korupsi menghasilkan tiga hukuman yaitu hukuman/sanksi dari negara (hukum), lalu hukuman dari masyarakat (sanksi sosial) serta hukuman dari sang pencipta Sang Hyang Widhi Wasa.

Korupsi adalah tindakan tercela, adharma yang berakibat pada seluruh segmen kehidupan, dari tindak pidana dari pemerintah berupa pengadilan, denda, kurungan, ataupun hukuman mati akibat dari merugikan negara. Beberapa kasus saat ini yang menjadi akibat dari korupsi menurut masyarakat adalah kebangkrutan negara. 

Kebangkrutan Negara adalah hasil dari petinggi negara yang tidak mampu mengatur keuangan, ataupun berani menggunakan uang rakyat untuk kebutuhan atau kepentingan pribadi (korupsi) sehingga negara bisa bangkrut.

Segmen selanjutnya adalah sanksi sosial. Korupsi pasti akan mempengaruhi lingkungan terdekat pelaku korupsi (koruptor). Keluarga akan dikucilkan, dipandang tidak baik, serta tidak diperkenankan mengikuti kegiatan kemasyarakatan, hal tersebut dipicu oleh satu orang keluarga, yang merembet ke anggota keluarga lainnya yang tidak bersalah.

Segmen terakhir adalah sanksi dari Tuhan Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Tuhan pastinya akan memberi hukuman setimpal, salah satunya adalah hukum karma phala. Keadaan pelaku yang ditangkap oleh pihak berwenang adalah hukum karma (Prarabdha Karma Phala),

dan jika pelaku tidak cukup menebus dosa maka dosa akan terus mengalir ke kehidupan selanjutnya (Kriyama Karma Phala). Hukum dari tuhan bersifat absolut alias pasti akan terjadi, tak terbantahkan tak terelakkan.

Manusia dapat menebus dosa dengan menyadari kesalahannya, lalu memohon pengampunan kepada tuhan yang dapat dilakukan dengan rajin melakukan persembahyangan, beryadnya, berdana punia, menolong sesama, dan banyak hal yang berdasarkan dharma.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun