Mohon tunggu...
Bayu Wiliyanto
Bayu Wiliyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Madya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Anak Sebagai Upaya Pencegahan Penganiayaan Terhadap Anak: Studi Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Sumatera Selatan

16 Mei 2023   08:35 Diperbarui: 16 Mei 2023   08:43 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis : Bayu Wiliyanto & Imaduddin Hamzah

Sumatera Selatan- Kasus penganiayaan anak sudah menjadi kasus yang marak terjadi di Indonesia. Penganiayaan ini seringkali merupakan ulah dari orang tua anak itu sendiri, baik orang tua kandung, maupun orang tua kedua seperti guru, ustadz, pelatih, dan lainnya.  Upaya meminimalisir kasus penganiayaan anak tentunya sudah sering dilakukan oleh pihak berwajib, tetapi kasus tersebut masih sering terjadi bahkan ada kasus penganiayaan yang tidak terdengar hingga ke awak media. Hal ini tentunya menjadi evaluasi bagi pihak berwajib.

Baru-baru ini sedang ramai kasus penganiayaan anak panti asuhan oleh seorang pengurus panti asuhan di Sumatera Selatan yang viral akibat tersebarnya video penganiayaan tersebut. Diketahui bahwa pria di video penganiayaan tersebut merupakan ketua pengurus di panti asuhan tersebut. Pihak kepolisian telah menetapkan pria dalam video tersebut sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Kronologinya bermula dari viralnya video singkat berdurasi 1 menit 29 detik yang tersebar di media sosial, yang dimana dalam video tersebut terlihat pria yang diketahui sebagai pengurus panti asuhan tersebut sedang melakukan pemukulan terhadap beberapa anak. Disebutkan bahwa terdapat 4 korban dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin, Palembang yang beralamat di Jalan Mangkubumi, 3 Ilir, Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan.

Dari kasus tersebut tentunya upaya pencegahan penganiayaan terhadap anak tentunya harus ditekankan kembali pada masyarakat Indonesia. Apalagi dalam hal ini kasus penganiayaan terjadi di panti asuhan, yang dimana panti asuhan notabennya sebagai tempat perlindungan dan perawatan bagi anak yatim piatu yang tidak memiliki keluarga malah terjadi penganiayaan. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan penganiayaan terhadap anak belum terealisasikan ke seluruh masyarakat Indonesia.

Anak merupakan aset penting bagi bangsa Indonesia untuk melahirkan insan-insan cerdas yang berguna kemajuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu anak patutnya untuk dilindungi dan dirawat dengan sebaik- baiknya, bukan malah diberikan kekerasan atau penganiayaan dan lain sebagainya. Dalam hal ini orang tua seyogyanya memperlakukan anak dengan sebaik- baiknya. Perlakuan yang baik dari orang tua tentunya akan menghasilkan anak yang berpribadi baik, sebaliknya apabila anak mengalami kekerasan atau penganiayaan, baik penganiayaan fisik maupun psikis maka akan menimbulkan anak dengan pribadi yang sangat buruk.

Perlindungan anak tentunya perlu dilakukan di lingkungan sosial sebagai bentuk pencegahan maupun penanganan kasus penganiayaan anak. Masyarakat maupun pihak berwajib tentunya harus melakukan upaya pencegahan tersebut guna meminimalisir terjadinya kasus penganiayaan terhadap anak. Perlindungan anak sebagai upaya pencegahan penganiayaan terhadap anak juga memiliki beberapa fungsi diantaranya yaitu:

Pertama, mencegah terjadinya kasus penganiayaan terhadap anak, dengan mensosialisasikan  Undang-Undang Perlindungan Anak, UU SPPA, dan Hak-Hak Anak, serta dampak dari penganiayaan terhadap anak menjadi pencegahan terjadinya penganiayaan terhadap anak.

Kedua, meminimalisir perluasan permasalahan penganiayaan terhadap anak, serta mencegah berkembangnya kasus tersebut di Indonesia. Hal tersebut difokuskan kepada calon orang tua atau pasangan yang baru menikah. Pendidikan pola asuh calon orang tua serta penguatan keimanan dan ketaqwaan calon orang tua yang harus diberikan kepada mereka pasangan yang akan menikah.

Ketiga, mencegah terjadinya pengulangan kasus penganiayaan terhadap anak. Diperlukan penyuluhan terlebih dahulu dan lebih lanjut seperti halnya kunjungan rumah per rumah, pelatihan , dan penyuluhan berkala.

Upaya dan fungsi perlindungan anak sebagai upaya pencegahan penganiayaan terhadap anak ini tentunya harus diterapkan di seluruh masyarakat Indonesia, karena tindak penganiayaan terjadi bisa jadi karena ketidaksengajaan. Upaya tersebut juga tentunya dapat meminimalisir terjadinya kasus penganiayaan terhadap anak apabila diterapkan dengan baik. Selain itu fungsi dari perlindungan anak juga dapat dirasakan apabila upaya pencegahan juga dijalankan dengan baik oleh masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun