Pengelolaan sistematis rumah tangga merupakan aspek penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, penting bagi kita untuk memahami dan menerapkan langkah-langkah yang sesuai guna mencapai tujuan tersebut.
A. Apa itu PP Nomor 81 Tahun 2012?
PP Nomor 81 Tahun 2012 adalah peraturan yang mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mengurangi potensi pencemaran lingkungan.
2. Memanfaatkan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis.
3. Mengurangi volume sampah yang harus dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
B. Langkah-langkah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengelola sampah rumah tangga secara sistematis sesuai dengan PP Nomor 81 Tahun 2012: Â
1. Pemilahan Sampah di Sumber
Pemilahan sampah di sumber merupakan langkah awal yang sangat penting. Sampah harus dipisahkan menjadi beberapa kategori, yaitu:
a. Sampah organik, seperti sisa makanan dan daun.
b. Sampah anorganik, seperti plastik, kertas, dan logam.
c. Sampah berbahaya, seperti baterai dan obat-obatan kadaluarsa.
2. Pengumpulan Sampah
Setelah dipilah, sampah harus dikumpulkan dalam wadah yang sesuai. Gunakan wadah yang berbeda untuk setiap jenis sampah. Wadah harus tertutup rapat untuk menghindari bau dan penyebaran penyakit.
3. Pengangkutan Sampah
Pengangkutan sampah dilakukan oleh petugas kebersihan atau pihak yang berwenang. Pastikan sampah diangkut secara rutin untuk mencegah penumpukan dan pencemaran lingkungan.
4. Pengolahan Sampah
Pengolahan sampah dilakukan dengan berbagai metode, antara lain:
1. Komposting, untuk sampah organik yang dapat diubah menjadi pupuk.
2. Daur ulang, untuk sampah anorganik yang masih memiliki nilai guna.
3. Pembakaran, untuk sampah yang tidak dapat diolah dengan cara lain.
5. Pembuangan Akhir
Sampah yang tidak dapat diolah akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Namun, dengan pengelolaan yang baik, volume sampah yang dibuang ke TPA dapat dikurangi secara signifikan.