Dari Ps Kaurperslog Kumdam I/BB Lettu Chk (K) Treylina A. Sagala, S.H. memberikan penyuluhan sesuai tema "OPTIMALISASI PERAN HUKUM BAGI PRAJURIT, PNS TNI AD BESERTA KELUARGANYA GUNA MENDUKUNG TUGAS POKOK TNI AD" yaitu  tenatng Data perkara menonjol, Hukum disiplin, Narkotika, Asusila, KDRT, ITE, Proses penyelesaian perkara pidana, Sanksi administrasi prajurit dan Pemberian bantuan hukum.
Juga turut dipaparkan tentang  Penilaian citra sejumlah Lembaga yaitu TNI : 89,8 baik, 7,3 tdk tahu, 2,9 buruk. POLRI : 73,1 baik, 4,4 tdk tahu, 22,5 buruk. DPD : 68,6 baik, 15,7 tdk tahu, 15,7 buruk. KEJAKSAAN : 68,1 baik, 20 tdk tahu, 11,9 buruk. MA : 64,8 % baik, 18,7 tdk tahu, 16,5 buruk. DPR : 62,6 baik, 8,9 tdk tahu, 28,5 buruk. MK : 61,4 baik, 19,3 tdk tahu, 19,3 buruk dan KPK : 56,1 baik, 10,5 tdk tahu, 33,4 buruk.
Lettu Chk (K) Treylina A. Sagala, S.H. Ps Kaurperslog Kumdam I/BB juga memberikan pengetahuan tentang bahay judi online yaitu Kecanduan hingga meningkatkan resiko bunuh diri, Terpuruknya Kondisi keuangan diri dan keluarga, Memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain, Pelanggaran Privasi dan tersebar luasnya data pribadi, Rusaknya hubungan di keluarga dan pihak lain, Anak terancam putus sekolah dan hilangnya masa depan, Terjebak dengan lingkaran seta pinjaman online.
Kemudian bahaya NARKOTIKA atau lebiuh dikenal dengan NARKOBA Merupakan Zat/obat yang berasal dari tumbuhan dan bukan tumbuhan, baik yang sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan bisa menimbulkan ketergantungan.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atas perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008. Ttransaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan komputer, jaringan komputer dan atau media elektronik lainnya. Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun diluar wilayah Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan atau diluar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Di akhir pemberian materi openyuluhan hukum Lettu Chk (K) Treylina A. Sagala, S.H. memberikan nasehat agar bijak dalam Bermedia sosial, dilarang memposting ujaran kebencian/komentar negatif/provokasi, dilarang menyebarkan berita hoax/ hal yang belum tentu benar, tidak terprovokasi terahadap berita-berita yang tidak jelas kebenarannya, menggunakan medsos secara bijak dan bertanggung jawab, Komandan/Kepala Satuan agar memberikan pengawasan melekat terhadap pengguna Medsos anggota beserta keluarganya, serta Komandan/Kepala Satuan memberikan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan Medsos. (Bayu.W GATUBIMA_PENDIM 0205/TK).