Mohon tunggu...
Bayu Andhana Haris
Bayu Andhana Haris Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan antara Majelis Pengawas Notaris dengan Majelis Kehormatan Notaris yang Ada di Dalam Kemenkumham Jatim

17 Januari 2023   17:32 Diperbarui: 17 Januari 2023   17:38 2766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Magang -- MBKM adalah Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) yang memberikan wawasan dan pengalaman praktis kepada mahasiswa mengenai kegiatan riil di dunia industri, dunia usaha, dan dunia kerja (IDUKA) yang dilaksanakan selama 1 semester (setara 20 SKS). Melalui Magang mahasiswa memperoleh hardskills (keterampilan, complex problem solving, analytical skills, dan sebagainya), maupun soft skills (etika profesi/kerja, komunikasi, kerjasama, dan sebagainya).

Kegiatan Magang Kampus Merdeka ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengasah soft skill serta hard skill yang telah dimiliki sebelumnya. Selain itu, program ini juga memberikan pengetahuan dan pengalaman baru di dunia industri dengan cara bekerja dan belajar secara langsung dalam proyek atau permasalahan riil. 

Durasi dari program sendiri selama satu sampai dua semester di mana waktu ini dianggap cukup bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman kerja secara profesional. Pada kegiatan ini mahasiswa akan magang pada instansi-instansi yang sebelumnya telah melakukan kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jember.

Dalam pelaksaannya magang yang dilaksanakan di Kemenkumham Jatim khususnya di bidang AHU. Banyak sekali tugas yang ada di bidang ini, salah satunya yaitu tentang Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan juga Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

Pada artikel ini kita akan fokus membahas tentang perbedaan kedua instansi tersebut yang ada di dalam Kemenkumham Jatim.

PERBEDAAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS (MKN) DENGAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS (MPN)

Notaris dalam menjalankan tugas profesinya sebagai Notaris diawasi dan dibina oleh Organisasi Notaris. Organisasi Notaris tersebut tergabung dalam satu wadah yang bernama Ikatan Notaris Indonesia (INI). Notaris dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat umum harus sesuai dengan aturan hukum yang terdapat dalam Undang-undang Jabatan Notaris maupun Kode Etik yang terdapat di Organisasi Notaris. 

Jika melihat dari tugas dan tanggung jawab Notaris sebagai sebuah Profesi pejabat umum pembuat akta otentik. Dimungkinkan dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai Notaris, bisa saja Notaris sewaktu-waktu dipanggil oleh penegak hukum maupun terjadi pelanggaran hukum pidana dilakukan Notaris ketika melaksanakan jabatnya sebagai Notaris. Hal ini disebabkan notaris bisa saja menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya. 

Perbedaan interprestasi dalam konteks hukum atau suatu perundangundangan sering terjadi antar ahli hukum.2 Dalam hal ini MKN dan MPN secara normatif sama-sama memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan Notaris. 

Pengawasan pada dasarnya merupakan memeriksa dan memastikan apakah sesuatu yang sudah direncanakan berjalan dengan sebagaimana mestinya atau tidak, dan apakah suatu pekerjaan dijalankan sebagaimana mestinya atau tidak, serta apakah kualitas produk pekerjaan sesuai dengan standar atau tidak.

Berdasarkan penjelasan tersebut  MPN dalam hal ini MPD melakukan pembinaan terkait dengan Kode Etik Notaris, perilaku Notaris serta Pelaksanaan tugas jabatan Notaris, sedangkan MKN hanya sebatas pembinaan terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan Saja. 

Pada dasarnya mengenai perbedaan antara MPN dengan MKN tidak secara jelas disebutkan dalam peraturan yang ada. Dalam Pasal 66A ayat (1) UUJNP menerangkan bahwa "dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk Majelis Kehormatan Notaris"

Dari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pertama, MKN dan MPN dalam melakukan pembinaan terhadap Notaris memiliki kesamaan kewenangan pembinaan dan perbedaan, MKN hanya melakukan pembinaan dalam tugas pelaksanaan Notaris.

 Sedangkan MPN melakukan pembinaan dalam tugas pelaksanaan Notaris, Kode Etik Notaris, dan prilaku Notaris di luar jabatan Notaris. Kedua, pembinaan yang dilakukan MKN dan MPN terhadap Notaris masih belum sempurna karena masih belum jelas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangandalam hal bagaimana seharusnya pembinaan yang harus dilakukan dilakukan MPN dan MKN serta batasan-batasan di antara kedua badan tersebut dalam melakukan pembinaan.

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun