Pada dasarnya mengenai perbedaan antara MPN dengan MKN tidak secara jelas disebutkan dalam peraturan yang ada. Dalam Pasal 66A ayat (1) UUJNP menerangkan bahwa "dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk Majelis Kehormatan Notaris"
Dari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pertama, MKN dan MPN dalam melakukan pembinaan terhadap Notaris memiliki kesamaan kewenangan pembinaan dan perbedaan, MKN hanya melakukan pembinaan dalam tugas pelaksanaan Notaris.
 Sedangkan MPN melakukan pembinaan dalam tugas pelaksanaan Notaris, Kode Etik Notaris, dan prilaku Notaris di luar jabatan Notaris. Kedua, pembinaan yang dilakukan MKN dan MPN terhadap Notaris masih belum sempurna karena masih belum jelas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangandalam hal bagaimana seharusnya pembinaan yang harus dilakukan dilakukan MPN dan MKN serta batasan-batasan di antara kedua badan tersebut dalam melakukan pembinaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H